batampos.co.id – Rekor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternoda. Untuk pertama kalinya sejak 16 tahun berdiri, seorang terdakwa kasus korupsi yang ditangani KPK dinyatakan bebas dari jeratan hukum.
Rekor baru ini tercipta setelah Mahkamah Agung (MA) membacakan putusan atas gugatan kasasi yang diajukan terdakwa kasus korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Syafruddin Arsyad Temenggung, Selasa (9/7/2019).
Dalam putusannya, hakim MA membebaskan Syafruddin.
“Mengabulkan permohonan kasasi terdakwa, melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum,” ujar Kabiro Hukum dan Humas MA, Abdullah, saat membacakan amar putusan majelis hakim dalam konferensi pers di Gedung MA, kemarin.
Kasus itu bermula saat Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim mendapat BLBI sebesar Rp 37 triliun, yang terdiri dari fasilitas surat berharga pasar uang khusus, fasilitas saldo debet dan dana talangan valas.
Selain itu, BDNI juga disebut menerima BLBI sebesar Rp 5,4 triliun dalam periode setelah 29 Januari 1999 sampai dengan 30 Juni 2001 berupa saldo debet dan bunga fasilitas saldo debet.
Namun, BDNI melakukan penyimpangan dalam penggunaan dana puluhan triliun rupiah tersebut.
Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) kemudian menetapkan BDNI sebagai bank yang melakukan pelanggaran hukum.

Temenggung meninggalkan Rutan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, Jakarta, Selasa (9/7/2019) malam. MA memutus Syafruddin bebas dari segala tuntutan hukum dalam kasus BLBI. Foto: Fedrik Tarigan/Jawa Pos
Untuk menyelesaikan persoalan hukum tersebut, BDNI diwajibkan mengikuti Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) dengan pola perjanjian Master Settlement Aqcusition Agreement (MSAA).
BDNI yang mengikuti MSAA itu menjaminkan aset berupa piutang petambak sebesar Rp 4,8 triliun.
Utang itu ternyata dijamin oleh dua perusahaan yang juga milik Sjamsul, PT Dipasena Citra Darmadja dan PT Wachyuni Mandira.
Sjamsul menjaminkan hal tersebut sebagai piutang lancar, namun belakangan diketahui bahwa piutang itu merupakan kredit macet.
Syafruddin dinilai terbukti menghapus piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja dan PT Wachyuni Mandira.
Kedua perusahaan tersebut merupakan perusahaan Sjamsul Nursalim. Setelah dilakukan penghitungan, didapatkan hak tagih utang dari para petambak plasma tersebut hanya sebesar Rp 220 miliar.
Meski demikian, sisa utang BDNI yakni sebesar Rp 4,58 triliun belum dibayarkan. Sementara Syafruddin, yang menjadi Kepala BPPN sejak 22 April 2002, kemudian menandatangani surat yang menjelaskan bahwa Sjamsul sudah menyelesaikan kewajiban Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS).
Perbuatan Syafruddin dinilai membuat Sjamsul mendapat keuntungan sebesar Rp 4,58 triliun. Hal tersebut yang kemudian dihitung sebagai besaran kerugian negara.
Syafruddin sudah divonis pidana penjara 13 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Tak terima, Syafruddin kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Namun, hukumannya diperberat menjadi 15 tahun penjara. Masih tak terima dengan putusan itu, Syafruddin mengajukan kasasi ke MA. Dalam putusannya, MA mengabulkan kasasi Syafruddin.
Menurut hakim, Syafruddin terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan. Namun, hakim menilai bahwa hal tersebut bukan pidana.
“Menyatakan terdakwa terbukti sebagaimana didakwakan kepadanya, akan tetapi perbuatan itu bukan suatu tindak pidana,” ujar Abdullah.
Upaya hukum setelah kasasi hanyalah Peninjauan Kembali (PK). Namun, putusan MK menyatakan bahwa jaksa penuntut umum tidak bisa mengajukan PK.
Sebelum Syafruddin, tidak ada terdakwa yang bebas saat diajukan KPK ke persidangan. Sebenarnya terdapat dua terdakwa yang sempat divonis bebas pada tahap Pengadilan Negeri.
Mereka ialah eks Wali Kota Bekasi Mochtar Mohamad dan mantan anggota DPRD Riau, Suparman. Namun di tahap kasasi, keduanya dinyatakan bersalah oleh MA.
Sekitar pukul 19.54, KPK melepaskan Syafruddin dari rutan. Syafruddin kemudian dijemput rombongan menggunakan mobil pribadi. Sebelum masuk ke kendaraan, Syafruddin sempat menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak.
“Bahwa saya bisa di luar sekarang ini adalah suatu proses perjalanan panjang,” ujarnya.
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif mengaku kaget dengan putusan kasasi MA.
Menurut dia, putusan itu terbilang aneh bin ajaib. Sebab, kata dia, bertentangan dengan putusan hakim pengadilan tingkat pertama maupun pengadilan tingkat banding.
“Ketiga pendapat (hakim MA) yang berbeda seperti ini mungkin baru kali ini terjadi,” ujarnya.(bin/tyo/jpg)
