Jumat, 19 April 2024

Begini Caranya Mengaktifkan BPJS Kesehatan Anda Saat Tidak Bisa Digunakan

Berita Terkait

batampos.co.id – Kepala Bidang SDM dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Batam, Irfan Rachmadi, mengatakan, untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri, jika kartu tidak aktif dapat mengaktifkan kembali dengan membayarkan tunggakan iuran.

Apabila sudah nonaktif lebih dari 2 tahun, peserta wajib membayar tunggakan iuran maksimal 24 bulan.

Bahkan menurutnya, warga yang sudah pernah menjadi peserta tak bisa mendaftar ulang sebagai peserta baru.

Mereka harus membayar tunggakan iuran di kepesertaan yang lama.

“Satu warga, satu nomor kepesertaan, sesuai dengan Peraturan Presiden 82, tunggakan iuran yang dibayarkan adalah maksimal 24 bulan,” imbuhnya.

Sejumlah warga antre untuk mengurus kartu kepesertaan di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Batam, beberapa waktu lalu. Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos

Pembayaran bisa dilakukan di mana saja, bisa melalui ATM, supermarket, Kantor Pos dan tempat pelayanan pembayaran BPJS lainnya.

Ketika proses pembayaran, maka akan muncul berapa total tagihan yang harus dilunasi. Biasanya setelah dilunasi, kepesertaan akan langsung aktif, atau menunggu 2×24 jam.

Jika tetap tak aktif, peserta bisa mendatangi langsung kantor BPJS Kesehatan.
Sementara, jika peserta mendapatkan perawatan rawat inap selama 45 hari sejak kartu kepesertan aktif kembali, maka peserta akan dikenakan denda pelayanan rawat inap sebesar 2,5 persen dikali biaya rawat inap dikali jumlah bulan tertunggak.

“Untuk menghindari tunggakan iuran disarankan bapak/ibu dapat melakukan pendaftaran autodebet di bank untuk pembayaran iuran JKN-KIS,” kata dia.

“Untuk informasi lebih lanjut peserta dapat menghubungi call center 1500-400 atau mengunduh aplikasi Mobile JKN melalui handphone Android atau IoS,” katanya.(she)

Update