batampos.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel tiga lokasi berbeda terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Gubernur Kepri, Nurdin Basirun.
Penyegelan dilakukan pada Rabu (10/7/2019) malam sekitar pukul 23.00 WIB.

1. Ruang kerja Gubernur Provinsi Kepri, Nurdin Basirun.
KPK menyegel ruang kerja Gubernur Kepri, Nurdin Basirun yang berada di Gedung Daerah.
2. Sekretariat Gubernur di Kantor Gubernur.
Ruang sekretariat Gubernur Kepri, Nurdin Basirun juag disegel tim antirasuah tersebut.
3. Ruangan Kerja Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kepri.
Ruang kerja Kadis DKP Provinsi Kepri, Edy Sofyan yang berada di Gedung A, Komplek Kantor Gubernur Kepri juga disegel tim KPK.
Sementara ruang kerja Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPP) Provinsi Kepri, Abu Baka, tidak dilakukan penyegelan.
Informasi yang diperoleh batampos.co.id, penyegelan dilakukan oleh lima petugas KPK.(jpg)
