Jumat, 19 April 2024

KPK Tetapkan Gubernur Kepri sebagai Tersangka

Berita Terkait


Jubir KPK, Febri Diansyah dan Basari Panjaitan/RMOL

batampos.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Nurdin Basirun sebagai tersangka kasus dugaan suap izin perinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di Kepri dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan Kepala Daerah.

Selain Gubernur Nurdin, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Yakni,

  • Kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan (EDS)
  • Kepala Bidang Perikanan Tangkap Budi Hartono (BUH)
  • Seorang pihak swasta Abu Bakar (ABK).

“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan empat orang tersangka yakni NBA, EDS, BUH, dan ABK,” ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, saat jumpa pers di Media Center KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).

Basaria mengatakan, KPK telah membongkar dua kasus dalam perkara ini, yaitu

  1. dugaan suap
  2. penerimaan gratifikasi terkait proyek reklamasi di Kepulauan Riau.

(rmol)

Update