Selasa, 16 April 2024

Oknum Guru di Kota Batam Konsumsi Sabu

Berita Terkait

batampos.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang berhasil mengamankan oknum guru bersama barang haram jenis sabu.

Oknum guru itu berinisial SA dan diamankan di kawasan Kampung Aceh, Sungai Beduk, kota Batam, Sabtu (6/7/2019) lalu.

Saat penangkapan, personel kepolisian berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 0,4 gram yang disembunyikan pelaku di dalam bungkus rokok miliknya.

“Modusnya, sabu itu disembunyikan dalam rokok untuk mengelabui petugas,” kata Kapolresta Barelang, Kombes Hengki, dalam ekspos yang dilakukan di pendopo Satresnarkoba Polresta Barelang, Kamis (11/7/2019).

Ilustrasi narkotika jenis sabu. Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos

SA kata dia, berstatus PNS dan mengajar di SD 03 Sagulung. Dari pengakuan SA kepada polisi, ia hanya menggunakan sabu untuk dirinya sendiri dan baru sekali mengonsumsi barang haram ini.

Atas perbuatannya itu, laki-laki kelahiran tahun 1980 yang tinggal di Kecamatan Sagulung ini dijerat dengan pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayah (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009.

SA terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Hengki melanjutkan, terpaparnya oknum guru ini menjadi keprihatinan tersendiri.

Profesi guru yang seharusnya bisa memberikan contoh kepada anak didiknya justru menjadi pengguna barang berbahaya yang menjadi perusak generasi penerus bangsa ini.

SA yang dihadirkan dalam ekspos ini, terlihat hanya menundukkan kepalanya. Tidak ada sepatahkatapun yang keluar dari bibirnya.(bbi)

Update