Selasa, 23 April 2024

Gubernur Kepri Kenakan Rompi Oranye Khas KPK

Berita Terkait

batampos.co.id – Gubernur Kepri, Nurdin Basirun resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kini, Nurdin pun mengenakan rompi oranye.

Gubernur Kepri Nurdin Basirun ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan (Rutan) K4 Cabang KPK, Jumat (12/7) dini hari. (Muhammad Ridwan/JawaPos.com)

Tidak itu saja, Bang Din, demikian ia akrab disapa ditahan di rumah tahanan (Rutan) K4 Cabang KPK, untuk selama 20 hari pertama.

Ketika keluar dari ruang penyidik di Gedung KPK, Jumat (12/7) pukul 02.55 dini hari, politikus Partai Nasdem itu mengenakan rompi oranye dan tangan diborgol.

Begitu juga ketika memasuki mobil tahanan, tidak sepatah kata pun yang telontar dari mulutnya. Dia mengabaikan sejumlah pertanyaan yang dilontarkan awak media.

Jubir KPK Febri Diansyah mengatakan, khusus Nurdin ditahan di rutan K4 Cabang KPK.

Sementara untuk Kadis Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan (EDS) ditahan di Rutan cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur.

Kabid Perikanan Tangkap Budi Hartono (BUH) di Polres Metro Jakarta Timur

Abu Bakar (ABK) selaku pihak swasta mendekam di Rutan Klas I Jaktim cabang KPK.

“Mereka ditahan untuk 20 hari pertama,” kata Febri di Gedung KPK, Jumat (12/7) dini hari.

Sebelumnya, Nurdin Basirun ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi terkait izin proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepri pada kurun waktu 2018-2019. Politikus Partai Nasdem itu diduga menerima suap dan gratifikasi senilai SGD 11.000 dan Rp 45 juta.

Selain dia, KPK juga menetapkan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri, Edy Sofyan serta Kepala Bidang Perikanan Tangkap Kepri, Budi Hartono, dan pihak swasta Abu Bakar.

“NBA (Nurdin Basirun) diduga menerima uang dari ABK (Abu Bakar) baik secara langsung maupun melalui EDS (Edy Sofyan) dalam beberapa kali kesempatan,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selatan, Kamis (11/7).

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, uang tersebut diberikan secara terpisah. Pada 30 Mei 2019 sebesar SGD 5.000 dan Rp 45 juta. Kemudian, 10 Juli 2019 memberikan tambahan uang sebesar SGD 6.000. “Pemberian uang itu melalui BUH (Budi Hartono) selaku Kepala Bidang Perikanan Tangkap Kepri,” jelas Basaria.

Atas perbuatannya, Nurdin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Edy dan Budi hanya disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU  Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. ‎

Sebagai pihak diduga pemberi, ABK dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (jpc)

Update