batampos.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi telah menyematkan label tersangka kepada Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Nurdin Basirun.
Nurdin terjerat dalam kasus dugaan suap izin perinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di Provinsi Kepri dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan Kepala Daerah.
Berikut Kronologis Operasi Tangkap Tangan (OTT) tim KPK terhadap Gubernur Provinsi Kepri, Nurdin Basirun:
1. Tim KPK menerima informasi akan ada penyerahan uang di Pelabuhan Sri Bintan Tanjung Pinang.
2. Setelah dilakukan pengecekan di lapangan dan diketahui adanya dugaan penyerahan uang, Tim KPK mengamankan Abu Bakar pihak swasta di Pelabuhan Sri Bintan, Kota Tanjungpinang, sekitar pukul 13.30 WIB.
3. Kemudian tim KPK yang lain mengamankan Budi Hartono, Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri pada waktu yang sama saat akan keluar dari area pelabuhan Sri Bintan, Kota Tanjungpinang.
4. Dari tangan Budi, KPK mengamankan uang sejumlah SGD6.000.
5. Setelah itu, KPK membawa Abu Bakar dan Budi ke Polres Tanjungpinang, untuk pemeriksaan lanjutan.
6. Di kantor Polres Tanjungpinang,, tim KPK meminta 2 orang staf dinas, yaitu MSL dan ARA untuk datang ke Polres Tanjungpinang untuk dimintai keterangan. Keduanya hadir sekitar pukul 18.30 WIB.
7. Secara paralel, tim KPK mengamankan Nurdin Basirun, Gubernur Kepulauan Riau periode 2016-2021 di rumah dinasnya di daerah Tanjungpinang pada pukul 19.30 WIB.
8. Dari rumah dinas Gubernur Kepri, KPK juga mengamannkan NWN.(luk)