Sabtu, 20 April 2024

Sudah Rekam E-KTP Tapi Belum Diambil? Jangan-jangan Disimpan Di sini

Berita Terkait

batampos.co.id – Bagi Anda warga Kota Batam yang sudah pernah melakukan perekaman elektronik KTP (e-KTP) namun belum mengambil identitas diri milik Anda tersebut tidak perlu khawatir.

e-KTP milik Anda pasti masih tersimpan rapi di masing-masing kecamatan di tempat Anda menetap atau di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam, Said Khaidar menjelaskan, pihaknya akan tetap menyimpan e-KTP tersebut, karena suatu saat nanti pasti si pemilik akan membutuhkannya.

Tiga pegawai Kecamatan Sagulung merapikan e-KTP yang sudah dicetak, beberapa waktu lalu. Jika tidak diambil pemiliknya, e-KTP tersebut tetap akan disimpan oleh Disdukcapil di masing-masing kecamatan. Foto: Dalil Harahap/Batam Pos

”Jika si pemilik e-KTP akan pindah ke daerah lain dan mengubah identitasnya, pasti dia membutuhkan e-KTP sebelumnya, dan juga administrasi lainnya,” ujarnya Kamis (11/7/2019).

Said mengatakn, pihaknya menyadari kemungkinan si pemilik tengah sibuk dalam hal pekerjaan atau sudah pesimistis e-KTP-nya dicetak karena sudah terlalu lama menunggu dalam pro-ses pembuatan identitas tersebut.

Namun lanjutnya, e-KTP tersebut akan tetap ditahan di setiap kecamatan.

“Kita usahakan agar persoalan ini bisa selesai,” jelasnya.

”Tentu tidak akan kita musnahkan, kecuali telah ada perubahan indentitas dari si pemilik e-KTP tersebut,” ucapnya lagi.(cr1)

Update