Kamis, 25 April 2024

Kemendagri Sedih terhadap Kasus Nurdin Basirun

Berita Terkait

batampos.co.id – Kembali tertangkapnya oknum kepala daerah dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI membuat pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI sedih dan prihatin. Hal ini menyikapi penetapan tersangka Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) nonaktif, Nurdin Basirun dalam kasus dugaan suap yang berkaitan perizinan dan pembentukan peraturan daerah (perda).

Dalam hal ini, Kemendagri berharap kasus Nurdin bisa menjadi referensi bagi kepala-kepala daerah lainnya. Lantaran kasus seperti ini telah terjadi berulang kali.

“Pak Menteri pun menyatakan sedih dan prihatin, manakala terjadi adanya permasalahan-permasalahan hukum di daerah,” terang Sekjen Kemendagri, Hadi Prabowo usai menyerahkan SK Penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Kepri kepada Wakil Gubernur (Wagub) Kepri, Isdianto, Sabtu (13/7/2019).

“Dan ini tentunya menjadi referensi bagi para kepala daerah lainnya untuk tidak melakukan hal-hal di luar kewenangannya. Sehingga peristiwa-peristiwa seperti ini tidak berulang terjadi,” tambahnya.

Sekjen Kemendagri RI, Hadi Prabowo memberikan keterangan kepada pers usai penyerahan SK Penunjukan Plt Gubernur Kepri, Sabtu (13/7/2019).
foto: batampos.co.id / lukman

Menurut Hadi, upaya pencegahan sejatinya telah banyak dan terus dilakukan. Namun begitu, semuanya berpulang kembali pada individu masing-masing. Termasuk pada integritasnya masing-masing. Karena menurut dia, upaya pencegahan yang terbaik tentunya dengan tidak melakukan korupsi. Melakukan tugas sesuai koridor hukum dan taat pada asas normatif.

“Upaya pencegahan sudah terus dilakukan, semuanya berpulang pada individu, termasuk integritas masing-masing. Kita tahulah ada hal yang dilarang, namun kalau tetap bandel untuk melakukan penyalahgunaan, ini kan di luar kemampuan kita semua,” urai Hadi.

Dia pun menampik tudingan bahwa hukuman untuk kepala daerah yang terjerat korupsi tidak memberikan efek jera. Karena bagi kepala daerah yang ditangkap KPK, secara otomatis akan diberhentikan. Akan tetapi, tentunya ada faktor-faktor lain yang mempengaruhi seseorang untuk tetap nekat melakukan tindakan korupsi. Hal tersebut di luar kemampuan Kemendagri.

“Ya kita kan lihat dari masing-masing individunya. Kita kan paham apa yang mereka lakukan, norma-normanya sudah jelas. Namun demikian kan tergantung dari integritas masing-masing individu,” tegasnya. (luk)

Update