Jumat, 29 Maret 2024

Pemko Batam Tidak Akan Mengakomodir Importir Sampah Plastik

Berita Terkait

batampos.co.id – Pemko Batam memastikan tidak akan mengakomodir importir sampah plastik yang berkeinginan berusaha di Batam.

Kebijakan ini diambil pasca kasus terbuktinya sampah plastik terkontaminasi limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) yang diklaim importir merupakan bahan baku.

”Kami sudah sampaikan tidak akan akomodir. kalau mereka mau sampah (yang akan diolah) yang (sampah) lokal Batam,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam Herman Rozie, Jumat (12/7/2019) siang.

Ketika ditanya apakah ada importir yang mengajukan izin impor sampah plastik? Herman mengaku belum ada.

Lagi pula pihaknya mengaku berkomitmen menolak aktivitas tersebut.

”Kecuali, impor biji plastik untuk barang jadi, ini boleh,” imbuhnya.

Perihal sampah plastik yang dipastikan terkontaminasi limbah B3 beberapa waktu lalu apakah sudah dikembalikan ke negara asal?

Ia mengatakan bahwa itu merupakan ranah Bea dan Cukai.

Salah seorang pekerja di PT Royal Citra Bersama sedang memilah sampah plastik. Para pekerja yang didominasi ibu-ibu itu mengharapkan perusahaan tersebut tidak ditutup. Foto: Bobi/batampos.co.id

”Teknis pengiriman oleh Bea Cukai, kami hanya harap sampah dari luar negeri tidak kotori Batam,” kata dia.

“Kalau reekspor, kami harap itu dilakukan,” ucapnya lagi.

Soal sikap Pemko Batam setelah rilis Bea Cukai terkait reekspor 49 kontainer, Herman menegaskan, meminta kepada importir untuk mematuhi aturan dan segera melaksanakannya.

Perlu diketahui, dari 49 kontainer tersebut, 16 kontainer di antaranya dinyatakan bersih.

Lalu, Pemko Batam tidak akan memberikan izin atau rekomendasi kepada perusahaan plastik baru yang akan memproduksi biji plastik berbahan baku sampah plastik import, kecuali berbahan baku sampah lokal Batam.

Kemudian, sambungnya, Pemko Batam mendorong perusahaan plastik yang akan berinvestasi di Kota Batam memproduksi barang jadi dari biji plastik dan zerowaste.

Selanjutnya, bagi perusahaan plastik yang sudah ada izin sebelum moratorium akan dilakukan pengawasan dan audit lingkungan secara menyeluruh.

Serta melakukan pembinaan serta mengoptimalkan bahan baku sampah plastik lokal Batam.

”Terakhir Pemko Batam mengusulkan ke pemerintah pusat untuk merevisi Permendag 31/2016 dengan memperhatikan karateristik daerah seperti daerah yang memiliki Perda sampah,” bunyi rekomendasi Pemko Batam.(iza)

Update