Jumat, 29 Maret 2024

Perputaran Dana Bergulir Rp 900 Juta per Bulan

Berita Terkait

batampos.co.id – Dana bergulir yang dijalankan Pemko Batam melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dana Bergulir terus berkembang.

“Uang yang berputar sampai Rp 900 juta per bulan,” kata Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, usai peringatan Hari Koperasi di Dataran Engku Putri, Jumat (12/7/2019).

Amsakar mengatakan, saat menjabat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pasar, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (PMP–KUKM) membuat terobosan dengan melakukan audit dengan BPKP dan Kejaksaan.

Hal itu dilakukan dalam upaya menekan kredit macet dengan membentuk Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD) yang kini jadi UPT Dana Bergulir.

”Tingkat kemacetan atau NPL (non performing loan)-nya kita di bawah standar yang ditetapkan BI, sebesar 5 persen dan kita hanya 2,7 persen,” imbuhnya.

Kata dia, pengembalian dana bergulir di Pemko Batam sempat macet. Ia berharap pelaku UMKM dapat memanfaatkan bantuan permodalan ini di UPT Dana Bergulir.

Karena kata dia, semakin banyak yang memanfaatkan dana bergulir, ekonomi juga turut tumbuh.

”Dan juga menghasilkan pendapatan bagi BLUD kan,” katanya.

Pada acara Hari Koperasi ini, juga diberikan bantuan modal untuk beberapa UMKM. Dari dana bergulir, penerimanya Evi Tarigan dengan jenis usaha kos-kosan dengan plafon pinjaman Rp 100 juta.

ilustrasi

Kemudian, Jeki Rusli Darwin dengan jenis usaha jasa servis elektronik, dengan pinjaman Rp 75 juta.

Sementara Yulius Brahma, yang memiliki usaha pemasok kecap Korma, mendapat pinjaman Rp 50 juta.

Kemudian, penerima pinjaman dari Bank Riau Kepri, ada tiga orang dengan jenis usaha perikanan.

Pertama Syafril Hanapi menerima Rp 500 juta, Tamia Adelianti menerima Rp 130 juta dan Maswar menerima Rp 80 juta.

Sementara penerima pinjaman dari BRI, ada Indiryanti dengan nilai Rp250 juta, Junaidi mendapat Rp 200 juta dan Abdul Jalil mendapat Rp 200 juta.

Untuk Kategori KUR Mikro, diberikan kepada Dormina Damanik, Agus Suyoto dan Kusman dengan masing-masing mendapat Rp 25 juta.

Kepala UPT Dana Bergulir, Zulfahri, mengatakan, pengajuan pinjaman bisa melalui Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Dana Bergulir BPKAD Kota Batam Kantor Pemko Batam Lantai 3.

Untuk pinjaman usaha mikro maksimal Rp 100 juta, sedangkan koperasi maksimal Rp 300 juta. Dengan agunan sertifikat tanah dan bangunan.

”Bunga 6 persen per tahun,” kata dia.

Ia menambahkan, usaha mikro harus minimal berjalan 6 bulan, dilampirkan laporan neraca dan laporan rugi sedangkan koperasi sudah berbadan hukum minimal satu tahun melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT).

”Juga melampirkan Surat Izin Usaha Mikro (IUMK) dari kecamatan,” jelasnya.(iza)

Update