Jumat, 19 April 2024

BP2RD Buka Konter PBB di Mall dan Pasar

Berita Terkait

batampos.co.id – Badan Penerimaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Batam melakukan kegiatan ‘jemput bola’ Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di pusat pembelanjaan, seperti mall dan pasar.

Sekretaris BP2RD Kota Batam, Aditya Guntur Nugraha Syamsuri menyampaikan program jemput bola ini dilakukan untuk mempermudah masyarakat. Dan, untuk menghindari denda 2 persen perbulan jika dibayar sesudah jatuh tempo 31 Agustus 2019, mendatang.

“Kegiatan ini kami akan lakukan hingga tanggal 31 Agustus tersebut, di empat mall dan juga empat pasar. Koordinasi dengan Bank Riau Kepri, Bjb, BRI, BTN, mengakomodir peneriamaan di luar kantor,” kata Adit, Minggu (14/7).

Ia merinci, khusus di mall layanannya pada akhir pekan Sabtu dan Minggu, dari pagi waktu buka mall hingga sore hari. Adapun tempatnya yakni di Grand Mall Batam, Batam City Square, Mall Botania Dua dan Kepri Mall.

“Empat tempat lain, yakni di Tiban Center, Pasar Mitra Raya, SP Plaza dan Pasar Penuin. Waktunya dari pukul 07.30 WIB hingga sore hari juga,” imbuhnya.

Sementara tercatat pada data Sistem Informasi Penerimaan Daerah (Siependa) Batam capaian PBB P2 masih minim, hingga 14 Juli baru terkumpul Rp 43,149 miliar dari target tahun 2019 Rp 165 miliar.

foto: batampos.co.id / cecep mulyana

Belum lama ini, Sekretaris Daerah Kota Batam Jefridin mengungkapkan pendapatan pajak daerah cukup baik, hanya Pajak Bumi dan Bangunan yang masih kurang, hal ini karena PBB merupakan pendapatan dengan pembayaran yang jatuh tempo pada waktu tertentu.

“Dari sekian pajak daerah, yang masih rendah PBB. Hal ini karena jatuh temponya Agustus,” ucap dia.

Sementara untuk retribusi, yang sangat terkendala dan dinilai susah mencapai target adalah Retribusi Izin Memperkerjakan Tenaga Kerjas Asing (IMTA). Hal ini karena ada regulasi yang berubah, sebagian pendapatan diambil pemerintah pusat. “Target yang sudah kita asumsikan kayaknya tidak tercapai,” imbuhnya

Lebih lanjut, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Batam Firmansyah mengatakan perubahan ini tertuang dalam Perubahan ini tertuang dalam, Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) nomor 10 tahun 2018 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Dalam aturan ini termuat aturan pendapatan dari IMTA pada tahun pertama kini masuk ke Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“(Pendapatan) dari perpanjangan barulah masuk ke kas daerah, sudah beda sekarang,” kata Firman.

Untuk diketahui, capaian retribusi IMTA hingga 14 Juli kemarin baru Rp 6,06 miliar atau 13,48 persen dari target Rp 45 miliar. (iza)

Update