Kamis, 18 April 2024

Curi Rp 11 Juta, Remaja Singapura Ditangkap

Berita Terkait

ilust

batampos.co.id – Kepolisian Negara Singapura merilis, seorang remaja laki-laki berusia 13 tahun ketahuan mencuri uang tunai sebesar SGD 1.000 (sekitar Rp 11 juta, red) dari salah satu rumah di kawasan Tampines.

Akibat perbuatannya itu, remaja tersebut terancam hukuman 7 tahun penjara.

Juru bicara kepolisian Singapura menyebutkan, mereka menerima laporan kehilangan dari warga pemilik rumah, Kamis (11/7) lalu sekitar pukul 6.30 pagi waktu setempat.

”Kami menerima laporan, uang tunai senilai SGD 1.000 telah hilang dari salah satu unit perumahan di sepanjang Tampines Street 24,” ujar pihak kepolisian Singapura seperti dilansir dari Channel News Asia, Jumat (12/7) lalu.

Usai menerima laporan, tim langsung turun ke lapangan. Melakukan investigasi dan memeriksa kamera CCTv. Dari hasil tersebut, polisi mengidentifikasi pelakunya adalah seorang remaja dan langsung mengamankannya di hari yang sama.

”Investigasi awal mengungkapkan bahwa remaja itu diyakini terlibat dalam kasus serupa lainnya. Investigasi lanjutan kini sedang berlangsung,” kata polisi.

Meski pun masih anak di bawah umur, Kepolisian Singapura menegaskan, bagi mereka yang dinyatakan bersalah karena pencurian, akan menghadapi hukuman penjara hingga tujuh tahun atau denda.

”Atau bisa jadi keduanya. Penjara dan denda,” tutupnya. (cha)

Update