Jumat, 19 April 2024

Bayar Pajak Bumi dan Bangunan di Kota Batam Bisa Dilakukan di Mal dan Pasar

Berita Terkait

batampos.co.id – Pencapaian sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga Juni ini, masih sangat minim. Dari data Sistem Informasi Penerimaan Daerah (Siependa) Batam, dari target tahun 2019 sebesar Rp 165 miliar, baru tercapai Rp 43,149 miliar.

Untuk itu, demi menggenjot pendapatan PBB-P2, Badan Penerimaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Batam melakukan kegiatan ’jemput bola’ dengan membuka konter-konter di pusat pembelanjaan, seperti mal dan pasar.

Sekretaris BP2RD Kota Batam, Aditya Guntur Nugraha Syamsuri, menyampaikan program jemput bola ini dilakukan untuk mempermudah masyarakat.

Serta untuk menghindarkan masyarakat dari denda sebesar 2 persen perbulan apabila membayar sesudah jatuh tempo per 31 Agustus 2019 mendatang.

”Kegiatan ini kami akan lakukan hingga tanggal 31 Agustus di empat mal dan juga empat pasar. Kami sudah berkoordinasi dengan Bank Riau Kepri, bjb, BRI, BTN untuk mengakomodir peneriamaan di luar kantor,” kata Adit, Minggu (14/7).

Ia menyebutkan, khusus di mal layanannya pada akhir pekan atau Sabtu dan Minggu, dari pagi waktu buka mal hingga sore hari.

Adapun mal-mal yang melayani pembayaran PBB-P2, yakni Grand Mall Batam, Batam City Square, Mall Botania Dua, dan Kepri Mall. Sedangkan untuk pasar, yakni Pasar Tiban Center, Pasar Mitra Raya, SP Plaza, dan Pasar Penuin.

Warga membayar PBB di Grand Mall Batam, Lubukbaja, Minggu (14/7). BP2RD Kota Batam membuka konter di empat mal dan empat pasar guna memudahkan masyarakat membayar pajak. Foto: Cecep Mulyana/batampos.co.id

”Waktunya dari pukul 07.30 WIB hingga sore hari juga,” imbuhnya.

Belum lama ini, Sekretaris Daerah Kota Batam Jefridin mengungkapkan pendapatan pajak daerah cukup baik, hanya Pajak Bumi dan Bangunan yang masih kurang.

Itu karena PBB merupakan pendapatan dengan pembayaran yang jatuh tempo pada waktu tertentu.

”Dari sekian pajak daerah, yang masih rendah PBB. Ini karena jatuh temponya Agustus,” jelasnya.

Adapun untuk retribusi yang sangat terkendala dan dinilai susah mencapai target adalah Retribusi Izin Memperkerjakan Tenaga Kerjas Asing (IMTA).

Itu karena ada regulasi yang berubah, dimana sebagian pendapatan diambil pemerintah pusat.

”Target yang sudah kita asumsikan kemungkinan tidak tercapai,” imbuhnya

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Batam, Firmansyah, mengatakan, perubahan IMTA tertuang dalam perubahan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Dalam Permenaker tersebut termuat aturan pendapatan dari IMTA pada tahun pertama kini masuk ke Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

”(Pendapatan) dari perpanjangan barulah masuk ke kas daerah, sudah beda sekarang,” kata Firman.

Untuk diketahui, capaian retribusi IMTA hingga 14 Juli baru terealisasi sebesar Rp 6,06 miliar atau 13,48 persen dari target Rp 45 miliar.(iza)

Update