Kamis, 25 April 2024

Indonesia Prakarsai Pembentukan Multinational Investigation Support Team

Berita Terkait

batampos.co.id – Indonesia melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan memprakarsai pembentukan Multinational Investigation Support Team (MIST).

Terdiri atas beberapa negara dan organisasi internasional diantaranya Indonesia, Panama, Interpol, CCAMLR, Australia, dan Amerika Serikat.

MIST, kata Menteri KKP, Susi Pudjiastuti, akan mendukung otoritas Indonesia dalam melalukan pemeriksaan MV NIKA yang baru saja diamankan di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Mereka akan membantu sesuai dengan keahlian negara dan organisasi internasional terkait.

“Ini adalah pertama kali Indonesia mengumpulkan dan membentuk MIST untuk menangani dugaan tindak pidana yang dapat kami golongkan sebagai kejahatan terorganisir yang bersifat lintas nasional (transnational organized fisheries crime),” kata Susi dalam ekspos yang dilakukan di Pangkalan PSDKP Batam, Senin (15/7/2019).

Kata dia, belajar dari kasus itu, dirinya mewakili pemerintah Indonesia meminta negara bendera (flag State) maupun flag of convenience, untuk melakukan tindakan konkrit.

Menteri Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Susi Pudjiastuti, saat berada di atas kapal MV Nika yang telah bersandar di Pangkalan PSDKP Kota Batam. Foto: Bobi/batampos.co.id

Terutama dalam menghukum pelaku illegal fishing yang telah menggunakan bendera negara bendera sebagai wadah untuk melakukan kegiatan-kegiatan perikanan yang ilegal.

Belajar juga dari kasus ini, kata Susi lagi, sudah saatnya kerjasama penanganan kasus dalam bentuk MIST pada kasus STS 50 dan NIKA yang dibentuk secara adhoc, dijadikan model di berbagai negara di dunia untuk mengatasi transnational organized crimes dalam industri perikanan dengan leadership Interpol.

Susi juga meminta kepada negara-negara di dunia yang memiliki direct legal interest terhadap kejahatan lintas negara terorganisir, untuk menerapkan pertanggungjawaban pidana korporasi/corporate criminal liability diterapkan seperti kasus Viking, STS 50 dan NIKA.

“Apabila pertanggungjawaban pidana korporasi tidak diterapkan, selama itu pula kelompok-kelompok pelaku illegal fishing ini tidak akan pernah jera,” katanya.

Susi melanjutkan, sudah saatnya peran Interpol diperkuat. Dengan memiliki dana yang lebih besar untuk memperkuat jaringan dengan negara-negara yang gigih memberantas kejahatan perikanan lintas negara ini.

Terutama untuk kualitas pertukaran informasi, asistensi investigasi dan pengembangan kapasitas.(bbi)

Update