Jumat, 19 April 2024

Ini Pelanggaran yang Dilakukan MV Nika, Buronan Interpol yang Ditangkap Satgas 115 Kementerian Kelautan dan Perikanan RI

Berita Terkait

batampos.co.id – Menteri Kelautan dan Perikanan selaku Komandan Satgas 115, Susi Pudjiastuti, menjelaskan, berdasarkan laporan awal yang diterima Satgas 115, MV NIKA diduga melakukan beberapa pelanggaran.

Salah satunya pemalsuan registrasi sertifikat di Panama. “Pemerintah Panama melalui surat kepada KKP menyatakan bahwa kapal MV NIKA terdaftar sebagai general cargo ship,” jelasnya, Senin (15/7/2019).

Sehingga kata Susi, MV Nika tidak berhak melakukan aktivitas perikanan baik penangkapan maupun pengangkutan ikan.

Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Susi Pudjiastuti saat memberikan keterangan pers terkait tim Satgas 115 KKP yang menangkap kapal MV Nika, Senin (15/7/2019). Foto: Bobi/batampos.co.id

Berikut pelanggaran yang dilakukan MV Nika yang berhasil dihimpun batampos.co.id: 

1. Memalsukan certificate of registration di Panama

Kapal MV Nika menyatakan dirinya adalah General Cargo Vessel. Sementara MV NIKA       diduga melakukan penangkatan dan/atau pengangkutan ikan.

2. Melakukan Penangkapan Ikan Ilegal

Berdasarkan laporan dari the Convention on Antarctic Marine Living Resources                  (CCAMLR) dan Inspection Report UK Marine Management Organization (UK-MMO), MV      NIKA melakukan penangkapan ikan tanpa izin dan/atau transhipment di zona 48.3 B.

Yaitu di dalam wilayah The South Georgia and the South Sandwich Islands dan The          Falklands Island (Islas Malvinas).

3. Kapal Berganti-ganti Nama

MV Nika diketahui kerap menganti-ganti nama dan juga menggunakan data AIS milik        kapal lain yang bernama “JEWEL OF NIPPON”. Hal itu dilakukan guna mengaburkan          identitas asli MV NIKA, ketika memasuki wilayah CCAMLR untuk menangkap ikan.

Berdasarkan informasi dari Interpol, Pemerintah Panama, IMO GISIS, dan UK-MMO          Inspection Report, MV NIKA telah dikonfirmasi dimiliki oleh pemilik yang sama dengan      pemilik FV STS-50, yaitu Marine Fisheries Co. Ltd.

Sementara itu, berdasarkan penelusuran oleh Satgas 115 bersama Interpol, MV NIKA        sudah mematikan AIS sebelum memasuki ZEE Indonesia.

4. Tidak Mengibarkan Bendera

Terhitung sejak tanggal 6 Juli 2019, pada saat memasuki wilayah Indonesia, MV NIKA       tidak mengibarkan bendera Panama maupun Indonesia.

Bendera kapal baru dipasang pada saat kapal diintercept oleh KP ORCA 3 dan 2. Hasil       pemeriksaan yang dilakukan terhadap kapal, terdapat 18 ABK dari Rusia dan 10 ABK         dari Indonesia.

Ditemukan juga hal-hal yang mengkonfirmasi dugaan MV Nika merupakan kapal               perikanan. Seperti ditemukan umpan berupa ikan di dalam palka kapal, di atas kapal       NIKA juga terdapat Unit Pengolahan Ikan.(bbi)

Update