batampos.co.id – Maskapai penerbangan Garuda Indonesia melarang para penumpang dan awak kabin untuk mengambil segala kegiatan di pesawat baik berupa gambar ataupun video.
Larangan tersebut dikeluarkan Garuda Indonesia dan ditandatangani Pejabat Sementara (Pjs) SM. FA Standardization and Development, Evi Oktaviana pada Minggu (14/7/2019).

Dalam pengumuman tersebut berisikan 3 hal yaitu:
1. Tidak diperbolehkan mendokumentasikan segala kegiatan di pesawat, baik berupa foto ataupun video oleh awak kabin ataupun penumpang.
2. Awak Kabin harus menggunakan bahasa yang assertive atau tegas dalam menyampaikan larangan kepada penumpang untuk poin 1 di atas, kecuali sudah mendapatkan surat izin dari perusahaan
3. Perusahaan akan memberikan sanksi jika terjadi pelanggaran terhadap ketentuan di atas.(esa)
