Jumat, 29 Maret 2024

Pembangunan Ekonomi Batam Harus Selaras dengan Pembangunan Ekologi

Berita Terkait

Komitmen pembanguann ekonomi di Batam harus terus diselaraskan dengan pembangunan ekologi. Jika tidak daya dukung dan daya tampung Batam berpotensi terus tergerus, sehingga daya saing kawasan juga menurun.

Pakar Hukum Lingkungan Universitas Gajah Mada (UGM) DR. Harry Supriyono mengatakan, jika mengacu kepada konsep strategi yang diberikan kepada UU, pembangunan harus dilaksanakan dengan 3 pilar. Yakni pembangunan ekonomi, ekologi dan masyarakat. Ketiga pilar tersebut tidak bisa dipisahkan.

“Komitmen pembangunan ekonomi tidak boleh dipisahkan dengan pembangunan ekologi. Jika itu terjadi, maka Batam akan hancur perlahan. Karena daya dukung dan daya tampungnya akan terus menurun,” ujar Harry Supriono.

Ketika dibangun 30 tahun lalu, tata ruang Batam sudah didesain berdasarkan kemampuan lingkungan pada saat itu, dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan. Namun dalam perjalanannya, perkembangan penduduk aktifitas ekonomi bisa menyebabkan daya dukung lingkungan menjadi turun.

Hal ini harus menjadi perhatian para pengambil kebijakan di daerah. Arah kebijakan tidak boleh lepas dari konsep pembangunan berkelanjutan, dan jangan sampai mengorbankan lingkungan.

“Harus tetap ada keseimbangan dan keserasian,” ujarnya.

Dari segi tata ruang, pengambil kebijakan harus bisa mengukur sampai mana tingkat jenuh pengembangan kawasan. Misalnya sampai sejauh mana pengembangan perumahan, industri dan lain-lain bisa dilakukan. Jika sudah masuk dalam batas jenuh, maka harus sudah mulai dibatasi.

Foto tangkapan udara Dam Baloi. Dam Baloi tak bisa lagi digunakan karena pertumbuhan penduduk di area tangkapan air tak terkendali. Batam harus fokus menjaga daerah tangkapan air. Jika tidak daya dukung dan daya tampung Batam berpotensi terus tergerus, sehingga daya saing kawasan juga menurun.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah mengenai ekspansi perumahan yang harus mulai dibatasi. Apalagi jika lahan yang digunakan untuk membangun perumaha masuk ke dalam kawasan lindung. Karena pasti akan berdampak kepada lingkungan.

Dalam aturan tentang kawasan lindung, termasuk di dalam Kepres 32 tahun 1990 maupun UU Penataan ruang mengatur kawasn lindung yang tak boleh diganggu. Salah satunya adalah sekitar 200 meter hingga 500 meter dari wilayah hutan.

“Untuk hutan ada yang namanya kawasan penyanggah. Itu hanya boleh digunakan untuk produksi terbatas. Sementara hutan lindung hanya boleh untuk jasa, seperti Eco Wisata, dan aktifitas lain yang tak merusak kayu atau pohon,” paparnya.

Hutan punya peran strategis bagi Batam karena menjadi faktor utama yang menjamin ketersediaan air bersih. Batam tak memiliki sumber air baku selain dari hujan yang ditampung di waduk-waduk. Hutan secara langsung berperan mengatur curah hujan, dan menjaga kualitas waduk dari sedimentasi.

Untuk mendukung proses itu, maka kuantitas hutan yang ada di Batam juga harus mencukupi. Dalam Peraturan Pemerintah No 13/ 2017 tentang Rencana Tata Ruang Nasional menyebutkan, luas hutan lindung untuk wilayah Sumatera minimal harus mencapai 40 persen dari luas wilayah. dilain pihak UU Penataan Ruang menyebutkan Ruang Terbuka Hijau mininal 30 persen dari luas wilayah.

Sementara itu, Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Batam mengeluarkan data luas hutan Batam tahun 2014 pada tahun 2015 silam. Dari data tersebut diketahui luas hutan lindung di pulau Batam adalah 12.890,8 hektar, terbagi di 12 titik hutan lindung.

Hutan lindung tersebut berada di Baloi, Nongsa I, Nongsa II, Duriangkang, Bukit Dangas, Sei Harapan, Bukit Tiban, Sei Ladi, Muka Kuning, Batu Ampar, Tanjung Piayu dan Sei Tembesi. Jika dibandingkan dengan luas pulau Batam yang mencapai 41.500 hektar, maka persentase hutan lindung di pulau Batam adalah 31,07 persen.

Setelah data tersebut, belum ada pembaharuan data dari BPS terkait luas hutan lindung di Batam. Namun beberapa titik hutan lindung berpotensi mengalami penurunan karena sejumlah aktifitas. Salah satunya adalah aktifitas cut and fill di hutan lindung Baloi yang dilakukan selama tahun 2016.

Aktifitas perkebunan di hutan lindung Duriangkang juga terlohat semakin meluas. Jika melihat citra satelit dari Google Earth, hampir separoh hutan lindung Duriangkang yang berada di sisi Jalan Sudirman telah digunakan untuk lahan perkebunan warga.

Kondisi tak jauh berbeda juga terlihat ketika menyambangi Dam Duriangkang secara langsung. Kawasan ini lebih cocok disebut sebagai perkebunan rakyat ketimbang hutan lindung. Pepohonan tak lagi berdiri rapat menghalangi sinar matahari, lebih banyak hamparan luas berisi tanaman holtikultura.

Yang jamak terlihat adalah daun Singkong, Jagung, Serai, Pepaya, Nangka dan tanaman-tanaman sejenis. Masing-masing kebun tampaknya dirawat dengan baik. Tampak dari sepinya ilalang disekitar tanaman-tanaman tersebut.

Masuk lebih jauh, kita bisa menemukan barisan-barisan pohon menghitam seperti terbakar. Di bawahnya rumput-rumput pendek bernasib sama. Barisan pohon ini tampaknya sengaja dibakar untuk membuka lahan perkebunan baru.

Diseberangnya ada barisan pohon gosong yang telah ditebang. Lahan di belakannya telah gembur dicangkul, dan dipenuhi batang-batang singkong yang distek. Beberapa telah tumbuh daun muda. Beberapa bulan kedepan sudah bisa dipanen dan dijual.

Aktifitas perambahan juga terjadi di sejumlah hutan lindung lainnya. Dengan maraknya aktfitas tersebut, dikhawtirkan volume hutan lindung sudah berada di bawah ambang batas yang ditentukan pemerintah. Jika itu terjadi, maka Batam harus segera melaksanakan program rehabilitasi hutan untuk menjaga keberlangsungan kawasan.

“Jika sampai nilai ambang batas 30 persen tak terpenuhi, maka Batam sudah lampu merah. Harus dilakukan langkah-langkah yang dituangkan dalam program 3 sampai 5 tahun kedepan. Salah satunya melalui rehabilitasi hutan,” paparnya. (Corporate Secretary)

 

Update