Jumat, 29 Maret 2024

Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di Kepri Harus Diselesaikan

Berita Terkait

batampos.co.id – Koordinator wilayah (Korwil) Provinsi Kepri Ikatan Alumni Sungai dan Penyeberangan (IKASDAP) Departemen Perhubungan Aziz Kasim Djou mengatakan, pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) di Kepri harus tetap jalan dan wajib dituntaskan, meski ada penanganan hukum oleh Komisi Pembe­rantasan Korupsi, yang me­nyeret Gubernur Kepri Nurdin Basirun dan jajarannya.

Alasannya, kata Aziz, lewat regulasi tersebut pemanfaatan ruang laut Kepri 0-12 mil diatur dengan jelas. “Penyusunan ranperda tersebut oleh daerah tentunya merujuk pada UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir,” ujar Aziz, Senin (15/7) di Tanjungpinang.

Aziz menegaskan, keberadaan Perda RZWP3K sama pentingnya dengan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Karena RTRW me-ngatur untuk kawasan darat, sedangkan RZWP3K untuk mengelola ruang laut dari 0-12 mil. Pada posisi ini, perlu sinergi antara Pemprov Kepri dengan kabupaten/kota yang ada di Kepri.

“Kepri daerah kepulauan yang terbatas luas daratannya. Sehingga pengembangan pembangunan melalui sistem reklamasi,” jelasnya.

Menurut Aziz, rencana titik reklamasi harus dimatangkan. Baik itu untuk kebutuhan industri, pariwisata, pemerintah daerah, dan lainnya.

Ditegaskannya, karena ini bersifat rencana, tentunya lokasi yang akan dimasukkan ke dalam Ranperda RZWP3K bukan hanya yang memiliki dokumen saja, tetapi juga titik yang akan dijadikan lokasi pembangunan ke depan.

“Apakah itu untuk jalan lingkar, pelabuhan, industri, ataupun kebutuhan pariwisata seperti resort dan hotel. Karena RZWP3K berlaku selama 25 tahun,” ungkapnya.

Nantinya, kata dia, satu-satunya regulasi yang digunakan untuk mengatur ruang laut adalah Perda RZWP3K. Maka dari itu, jangan sampai ada lokasi yang terlewat untuk dimasukkan sebagai rencana reklamasi.

“Kawasan yang tidak boleh direklamasi adalah daerah yang sudah ditetapkan sebagai konservasi nasional dan daerah. Kalau wilayah budidaya masih ada pengecualian. Karena dengan berlakunya RZWP3K nanti, regulasi yang lama tentu tidak akan digunakan lagi. Kunci arah pemanfaatan ruang laut adalah di RZWP3K ini nanti,” tegas Aziz.

Azis menegaskan, pelak-sanaan reklamasi finalnya ditentukan pada studi kelayakan. Gubernur sebagai kepala daerah hanya menerbitkan izin prinsip untuk lokasi yang dimaksud.

Ditambahkannya, di dalam reklamasi tidak berbicara soal hutan lindung, karena masalah kawasan hutan diatur di Perda RTRW.

“Kami sarankan persoalaan ini segera didudukkan karena menyangkut masa depan Kepri ke depan. Artinya bukan untuk kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan,” kata Aziz.

Sementara itu, anggota Pansus Ranperda RZWP3K Provinsi Kepri Irwansyah mengatakan, pansus masih menunggu sikap dari Pemprov Kepri terkait kelanjutan pembahasan ranperda ini. Menurut politisi PPP tersebut, Plt Gubernur harus melakukan pembahasan dengan Pokja Ranperda RZWP3K.

“Harus ada sikap yang ditentukan. Karena hari ini (kemarin,red) Sekretaris Pokja meminta penundaan rapat evaluasi pada waktu yang tidak ditentukan,” ujar Irwansyah.

Sekadar diketahui, dalam Ranperda RZWP3K, Pemerintah Provinsi Kepri akan menetapkan 42 titik reklamasi di Kepri. Sebagian besar berada di wilayah Batam.

“Reklamasi diperlukan untuk mendukung daerah-daerah industri,” ucap Panitia Khusus (Pansus) Ranperda RZWP3K DPRD Kepri Iskandarsyah, belum lama ini.

Menurut Iskandar, penerbitan Perda RZWP3K ini dimaksudkan untuk mempercepat pembangunan ekonomi, khususnya daerah industri seperti Batam, Karimun, dan Bintan.
Jumlah 42 titik reklamasi ini diputuskan setelah melalui tarik ulur yang cukup alot. Pada pembahasan pertama disepakati 85 titik reklamasi. Kemudian turun menjadi 42 titik.

Setelah itu naik menjadi 114 titik. Namun melihat ketatnya persyaratan, maka jumlah final yang disepakati hanya 42 titik.

“Rencana-rencana reklamasi ini tentunya sejalan dengan kebutuhan pembangunan daerah. Baik itu untuk industri perkapalan, pariwisata, dan kebutuhan pem­bangunan pemerintah daerah,” paparnya.

Selain kawasan pesisir di Tanjungpiayu, beberapa area pantai dan laut di Batam dikabarkan akan direklamasi untuk dibangun kawasan wisata hingga hunian modern. Yang paling santer terdengar adalah kawasan Teluk Tering di Batam Center. (jpg)

Update