batampos.co.id – Antonius, pekerja salah satu perusahaan pengolah limbah plastik di Tanjunguncang tak lagi bisa berjalan.
Pria 44 tahun alami kecelakan kerja pada pada Mei 2019 lalu. Kakinya mengalami luka yang cukup serius dan harus diamputasi karena terjatuh dari tangga saat bekerja.
Akibat tidak mendapatkan perawatan medis yang intensif, kondisi kesehatannya juga terus menurun.
Karena tidak memiliki uang, Antonius hanya mendapat perawatan medis diawal kejadian. Pihak perusahaan tempat Antonius bekerja bahkan terkesan buang badan atas kejadian yang menimpa karyawannya tersebut.
Bahkan Antonius diketahui tidak didaftarkan oleh perusahaanya yang diketahui bernama sebagai peserta BPJS kesehatan.

Kuasa Hukum Antonius, Edward, akan menuntut pertanggungjawaban pihak perusahaan sehingga kliennya mendapatkan penanganan medis yang tepat dan berkesinambungan hingga sembuh total.
“Sudah bolak balik tanya ke perusahaan tapi tak ada respon,” katanya.
“Ini yang mau diperjuangkan biar dia bisa mendapat perawatan medis yang tepat,” ujar Edward lagi.
Kejadian itu kata dia, hendaknya dipertimbangkan oleh instansi pemerintah terkait agar perusahaan yang tidak menyediakan layanan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan kepada karyawan ditindak tegas.
“Kita akan menyurati BPJS Kesehatan juga agar memberi peringatan kepada perusahaan yang tidak mendaftarkaran karyawan mereka ke BPJS,” jelasnya.(eja)
