batampos.co.id – Program jaminan kesehatan nasional (JKN) masih berada di lingkaran defisit.
Tinggal enam bulan lagi sebelum pergantian tahun, BPJS Kesehatan pun memasang target untuk menyelesaikan solusi-solusi bagi pekerjaan rumah tersebut.
Salah satunya dengan merevisi iuran bulanan peserta JKN. Wacana tersebut disampaikan kembali dalam dialog publik Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) dengan BPJS Kesehatan di RSUPN dr Cipto Mangunkusumo, Selasa (16/7/2019).
Sebelumnya, isu penambahan nominal iuran sempat muncul di akhir 2018. Kementerian Keuangan juga menyatakan bakal ada kenaikan iuran peserta pada April lalu.
Namun, hingga kini masih dalam proses dan belum diimplementasikan sehingga kembali diusulkan oleh PERSI.
BPJS Kesehatan sendiri menyatakan kenaikan iuran diperlukan untuk menghindari de-fisit yang semakin parah.
”Kalau dilihat hitungan aktuaria, iuran yang sekarang memang belum pas,” jelas Deputi Bidang Pengelolaan Fasilitas Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan dr Beno Herman.
Dia menyebutkan, dari hasil hitungan aktuaria itu, besaran iuran kelas III idealnya sekitar Rp 53 ribu, kemudian kelas II sebesar Rp 63 ribu.
Hanya iuran kelas I yang sudah sesuai dengan hitungan aktuaria sekitar Rp 80 ribu. Saat ini, peserta JKN kelas III masih dikenakan Rp 25.500, cukup jauh dengan hitungan BPJS Kesehatan.

”Kita berharap dengan adanya kenaikan iuran itu, standar pelayanan juga bisa lebih baik,” lanjutnya.
Kenaikan sendiri masih membutuhkan waktu. Namun, Beno memperkirakan hal tersebut bisa dilaksanakan setelah utang triliunan mereka lunas. Pelunasan dikejar supaya klir akhir tahun ini.
”Sehingga tahun depan bisa kita mulai dari nol lagi,” imbuh Beno.
Per 8 Juli 2019, besaran defisit BPJS Kesehatan mencapai Rp 7,1 triliun. Dan diper-kirakan total defisit hingga akhir 2019 sebesar Rp 28 triliun, diakumulasikan dengan defisit tahun sebelumnya.
Sementara itu, PERSI menilai kenaikan iuran seharusnya menjadi solusi utama agar tidak terjadi kembali defisit menahun.
Ketua Umum PERSI dr Kuntjoro Adi Purjanto menilai peserta tidak akan terbeban meski ada kenaikan.
Kendati jumlah peserta JKN semakin banyak, bukan berarti nominal iuran tetap atau semakin murah.
”Memang peserta makin banyak tetapi banyak yang PBI (penerima bantuan iuran) dari pemerintah bagi yang kurang mampu,” terangnya.
Selain menaikkan iuran, Kun-tjoro menambahkan bahwa harus ada upaya ekstra dari pemerintah untuk menutupi defisit. BPJS Kesehatan setidaknya membutuhkan Rp 2 triliun sebulan.
”Ini sebagai solusi jangka pendeknya. Sementara jangka panjangnya ya melalui iuran itu tadi,” jelas Kuntjoro.(deb/jpg)
