Sabtu, 20 April 2024

Ini Tata Cara Kontrak Kerja Antara Karyawan dan Perusahaan Sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan

Berita Terkait

batampos.co.id – Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, Rudi Sakyakirti, mengatakan, kontrak kerja karyawan di suatu perusahaan maksimal dilakukan dua kali.

Dengan rincian, kontrak pertama selama dua tahun dan kontrak kedua satu tahun, sehingga totalnya 3 tahun.

Dalam kondisi tertentu, kontrak bisa saja direvisi asalkan total waktu kontrak tetap tidak melebihi 3 tahun.

“Misalnya kontrak pertama selama 2 tahun telah berakhir, kemudian dilanjutkan dengan kontrak kedua selama 6 bulan,” katanya, Selasa (16/7/2019).

“Karena perusahaan masih membutuhkan, maka pada saat kontrak kedua jatuh tempo, perusahaan boleh merevisi kontrak kedua tersebut hanya sampai 6 bulan berikutnya,(jadi total kontrak kedua adalah 1 tahun,” jelasnya.

Kata dia, apabila masa kontrak yang direvisi tersebut habis, maka perusahaan harus mengambil keputusan, apakah pegawai diberhentikan atau diangkat permanen.

Atau bisa juga perjanjian kerja dengan waktu tidak tertentu. Namun jika perusahaan dan si pekerja masih sama-sama butuh, maka ada jalan keluarnya.

Yakni, karyawan diharuskan putus hubungan dulu dengan perusahaan minimal selama 30 hari , biasanya disebut pemutihan.

Para pencari kerja memenuhhi Multi Purpose Hall (MPH) Batamindo, Mukakuning, Kota Batam. Foto: Yulitavia/batampos.co.id

Setelah 30 hari, karyawan bisa bekerja kembali dengan status kontrak.

”Pemutihan ini atas dasar kesepakatan antara karyawan dan perusahaan, kontrak juga tak boleh lebih dari dua kali,” ulasnya.

Rudi menjelaskan, berdasarkan Pasal 59 ayat (1) Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau kerja kontrak, hanya dapat dibuat untuk pekerjaan yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu.

Di antaranya, pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya, pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 tahun, pekerjaan yang bersifat musiman, pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.

Jika perusahaan memperpanjang kontrak, maka perusahaan harus memberitahukan secara tertulis maksud perpanjangan pada pekerja paling lama 7 hari sebelum PKWT berakhir secara tertulis kepada karyawan, dengan menyatakan bahwa akan diperpanjang kontrak kerjanya.

Jika pengusaha tidak memberitahukan perpanjangan PKWT ini dalam waktu 7 (tujuh) hari maka perjanjian kerjanya demi hukum menjadi perjanjian kerja dengan waktu tidak tertentu.

Hal ini ditegaskan pula dalam Pasal 3 ayat (2) Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep-100/Men/VI/2004 Tahun 2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (Kepmenakertrans 100/2004) bahwa PKWT hanya dibuat untuk paling lama 3 tahun.(she)

Update