batampos.co.id – Perizinan reklamasi pada awalnya terpisah dari perizinan lainnya yang diurus di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemerintah Provinsi Kepri. Sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 26 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerbitan Perizinan Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, izin reklamasi memang ada di tangan Gubernur.
Namun pada 2018, Pergub Nomor 31 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kepri dalam Pasal 8 menyatakan bahwa gubernur memberikan pendelegasian wewenang perizinan dan non-perizinan yang menjadi urusan Pemprov Kepri kepada kepala dinas terkait. Pemohon harus mengajukan lewat PTSP Pemprov Kepri yang sudah mengadopsi sistem online.
Dalam lampiran Pergub tersebut, izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi didelegasikan kepada Dinas Kela-utan dan Perikanan (DKP). Menurut Iskandarsyah, mestinya perizinan tersebut bisa diurus secara online untuk menghindari suap dan gratifikasi.
“Saya lihat persoalan perizinannya ada di situ. Ada sebuah potensi (suap) karena perizinan langsung. Sebenarnya lebih bagus lewat PTSP semua,” kata Iskandarsyah.
Secara keseluruhan, perizinan mengenai reklamasi di Kepri diatur dalam Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 26 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerbitan Perizinan Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil yang ditandatangani Nurdin Basirun pada 18 Mei 2017
Sesuai Pergub Nomor 26 Tahun 2017, pemerintah, pemerintah daerah, dan setiap orang yang akan melaksanakan reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Kepri wajib memiliki izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi serta izin lokasi sumber material reklamasi.

Izin lokasi reklamasi diurus ke Dinas Kelautan dan Perikanan. Sementara izin lokasi sumber material reklamasi melalui Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral. Dalam hal menerbitkan izin lokasi reklamasi harus mendapat persetujuan dari gubernur yang memang berhak menerbitkannya.
Dalam Pasal 5 mengenai kewenangan dan tanggung jawab dijelaskan bahwa gubernur bisa menerbitkan izin lokasi reklamasi untuk perairan laut sampai dengan paling jauh 12 mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas atau ke arah perairan kepulauan dan kegiatan rek-lamasi di pelabuhan perikanan yang dikelola oleh Pemprov Kepri.
Sedangkan izin lokasi reklamasi dengan luasan di atas 25 hektare maka harus mendapatkan rekomendasi dari kementerian terkait.
Kemudian mengenai persyaratan administrasi diatur dalam Pasal 9 yang membahas mengenai izin lokasi reklamasi. Persyaratannya antara lain surat keterangan penanggung jawab kegiatan.
Kemudian diikuti fotokopi KTP dan fotokopi NPWP untuk perseorangan. Untuk badan hukum harus melengkapi fotokopi akta pendirian perusahaan dengan menunjukkan yang aslinya, fotokopi surat izin usaha perdagangan (SIUP), fotokopi NPWP, dan surat keterangan domisili usaha.
Selanjutnya adalah mengurus persyaratan teknis yakni bukti kesesuaian lokasi reklamasi dengan RZWP3k dan rencana tata ruang wilayah (RTRW) dari instansi yang berwenang. Lalu peta lokasi reklamasi dengna skala 1:1.000. Kemudian peta lokasi sumber material reklamasi dengan skala 1:10.000 dan proposal reklamasi.
Kemudian, peraturan yang menarik tertuang dalam ayat 3e Pasal 9 yakni harus me-nyertakan surat keterangan dari bupati atau wali kota tentang kesesuaian lokasi reklamasi. Apabila dalam waktu tujuh hari sejak diterimanya permohonan, bupati atau wali kota tidak mengeluarkan surat keterangan, maka dianggap menyetujui.
Kemudian proposal reklamasi tertuang dalam pasal 10 yang menyatakan bahwa proposal reklamasi terdiri dari latar belakang, tujuan reklamasi, pertimbangan penentuan lokasi yang memuat aspek teknis, aspek lingkungan dan aspek sosial ekonomi, rencana pengambilan sumber material reklamasi sekurang-kurangnya memuat metode pengambilan dan pengangkutan material, volume, dan jenis material. Lalu rencana pemanfaatan lahan reklamasi, gambaran umum pelaksanaan reklamasi, dan jadwal rencana pelaksanaan kerja.
Setelah itu, maka masuk ke dalam tahapan pengurusan izin pelaksanaan reklamasi yang tertuang dalam Pasal 12.
Persyaratan administrasi hampir sama dengan izin lokasi reklamasi. Sedangkan untuk persyaratan teknis, maka membutuhkan fotokopi izin lokasi reklamasi, fotokopi izin lokasi sumber material reklamasi, fotokopi izin lingkungan untuk lokasi pelaksanaan reklamasi yang dikeluarkan oleh lembaga atau instansi yang berwenang, rencana induk lokasi reklamasi yang mencantumkan alokasi sempadan pantai sesuai dengan peraturan perundang-undangan, studi kelayakan, dokumen rancangan detail reklamasi, metode pelaksanaan reklamasi dan jadwalnya.
Lalu bukti kepemilikan atau penguasaan lahan apabila lokasi reklamasi berhimpitan dengan daratan, surat pernyataan kesanggupan untuk menjaga dan menjamin keberlanjutan kehidupan masyarakat, surat perjanjian antara pemohon dan pihak pemasok material yang dilegalisir oleh Notaris dilengkapi fotokopi surat izin pertambangan daerah dan fotokopi izin lingkungan untuk lokasi sumber material yang dikeluarkan oleh lembaga atau instansi yang berwenang.
Untuk pengurusan izin lokasi reklamasi, paling lama 20 hari. Sedangkan izin pelaksanaan reklamasi paling lama 45 hari. (*)
