Jumat, 19 April 2024

Truk Pengangkut Material Bangunan dan Tanah Wajib Gunakan Penutup

Berita Terkait

batampos.co.id – Sopir truk yang mengangkut material bangunan atau pun tanah mengikuti Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2007 terkait Ketertiban Umum.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam Rustam Efendi mengaku sudah berulangkali meminta sopir truk agar menggunakan penutup saat membawa material bangunan wajib menggunakan penutup.

Dalam Perda tersbeut lanjutnya berbunyi setiap orang atau badan hukum yang menggunakan atau mengangkut material bangunan wajib memberikan penutup.

Truk pengangkut tanah melintas di Jalan R Suprapto, Sagulung, beberapa waktu lalu. Banyak truk yang membandel meski telah diingatkan menggunakan terpal untuk menutup tanah muatannya. Foto: Dalil Harahap/batampos.co.id

“Mereka juga berkewajiban membersihkan jalan apabila mengotori jalan, atau sisa material tanah berserakan di jalan,” paparnya.

”Sudah berulangkali dikasih peringatan, bahkan perusahaan truk yang tetap membandel diberikan sanksi dengan pemberhentian operasional,” jelasnya lagi.

Dia mengatakan, ada ketentuan yang harus dipenuhi truk pengakut tanah. Selain harus dilengkapi terpal penutup, jalanan yang dilalui juga harus ditentukan.

Termasuk pengaturan waktu operasional truk di luar jam-jam sibuk.

”Tumpahan tanah harus dibersihkan dan setiap truk itu harus memiliki kolam untuk membersihkan tanah sebelum keluar ke jalan,” ucapnya.(une)

Update