batampos.co.id – Para pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) atau mengundurkan diri dari perusahaan tidak perlu repot-repot lagi ke kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk mengajukan klaim.
Anda kini bisa mengajukan klaim secara online. Begini caranya seperti yang dijelaskan Humas BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batam Nagoya, Ade.
Ade mengatakan, pencairan BPJS Ketenagakerjaan secara online atau e-Klaim, proses pengajuan klaimnya dilakukan secara online. Jika disetujui, pemohon tak perlu lagi datang ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Pemohon yang mengajukan klaim secara online diharuskan menscan semua dokumen persyaratan yang diperlukan terlebih dahulu untuk diunggah secara online.
Berikut prosedur e-Klaim BPJS Ketenagakerjaan:
1. Membuat Akun BPJS Ketenagakerjaan
Jika Anda belum memiliki akun, maka harus membuat akun terlebih dahulu dengan mengunjungi website https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/. Kemudian klik “Daftar Pengguna” jika belum memiliki akun.
Kemudian isikan data di halaman tersebut dan klik ”Submit Data”. Setelah itu akan ada email yang masuk untuk kode aktivasi. Masukkan kode aktivasi untuk ke laman formulir berikutnya.
2. Masukkan Data
Masukakan semua data yang dibutuhkan untuk membuat akun baru, lalu klik “Kirim”. Setelah akun aktif, maka dapat memilih menu e-Klaim JHT. Apabila telah memilih akun maka dapat langsung ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/login.bpjs dan log in.
3. Isi Beberapa Keterangan
Kemudian, di laman berikutnya Anda harus mengisikan beberapa keterangan. Seperti nomor KPJ, dan Jenis Klaim. Lalu klik ”Submit Form” dan ”Lanjutkan”. Setelah itu, pemohon akan menerima SMS atau email untuk PIN konfirmasi.
4. Isikan Formulir Pengajuan e-Klaim
Di halaman berikutnya Anda diharuskan mengisi formulir pengajuan e-Klaim BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan informasi yang dibutuhkan. Seperti nomor PIN konfirmasi, cabang BPJS terdekat yang akan dikunjungi, keterangan rekening dan mengunggah dokumen persyaratan.
Sesudah semua data berhasil disimpan, maka pemohon akan menerima email tentang status klaim online. Selanjutnya, pemohon hanya perlu menunggu untuk imbauan lewat email tentang pengajuan klaim.
Jika pengajuan diterima maka pemohon perlu datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan yang dipilih dengan dokumen asli (dalam 7 hari). Jika tidak diterima maka pemohon perlu memberikan dokumen yang diminta oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan.(she)
