Selasa, 19 Maret 2024

Belasan Wanita Muda Terjaring Razia

Berita Terkait

batampos.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Natuna mengamankan 14 orang pramusaji tempat hiburan malam (THM) karena tidak memiliki surat keterangan domisili, saat operasi nonyustisi di sejumlah warung remang-remang di Ranai, Rabu (17/7) malam.

Kasat Polisi Pamong Praja Pemkab Natuna Dodi Nuryadi menjelaskan, operasi nonyustisi rutin inidilaksanakan dalam penegakan peraturan daerah (perda) untuk mencegah penyakit masyarakat.

”14 pramusaji ini termasuk pendatang ilegal. Tidak jelas tempat tinggalnya, karena tidak memiliki keterangan tempat domisili dari pemerintah, baik RT, RW, desa, maupun kelurahan,” kata Dodi.

Kedatangan pramusaji warung remang-remang ini, kata Dodi, sangat penting untuk diketahui karena berkaitan dengan keter-tiban dan kenyamanan. Setiap orang berhak untuk hidup dalam satu lingkungan yang aman, tertib, tentram, dan terbebas dari perbuatan maupun tindakan prilaku penyakit masyarakat.

”Sasaran operasi nonyustisi kali ini tempat hiburan malam. Sekaligus pemeriksaan identitas para pekerjanya, surat izin usaha pemilik THM, dan ada tidaknya pekerja di bawah umur,” jelasnya.

Menurut ketua operasi nonyustisi sekaligus Kasi Penegakan dan Penindakan Satpol PP Natuna Edi Yohanes, belasan pramusaji yang terjaring be-rasal dari dua lokasi tempat hiburan malam (THM) berbeda.

Belasan pramusaji yang diamankan ini selanjutnya diamankan ke markas Satpol PP dan diberikan penindakan administratif, sesuai Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2005 tentang Penyakit Masyarakat.

”Ada dua lokasi THM, yakni Pujasera 36 di kawasan Desa Sepempang dan THM kawasan Padang Tengah. Kami juga menyisir THM lainnya, tapi tidak ditemukan,” ujar Edi. (arn)

Update