Selasa, 19 Maret 2024

BPJS Kesehatan Nunggak Pembayaran Rp 7 Miliar , Layanan RSUD Batam Terganggu

Berita Terkait

batampos.co.id – Badan anggaran (Banggar) DPRD Batam mempertemukan pihak RSUD Embung Fatimah (EF) Batam dengan BPJS Keseha-tan Kota Batam, Kamis (18/7) siang. Pertemuan tersebut membahas dan mencari solusi atas piutang RSUD EF pada BPJS Kesehatan dari 2017 hingga 2018 yang jumlahnya mencapai hampir Rp 7 miliar belum dibayarkan BPJS Kesehatan.

Dari rapat banggar tersebut, Direktur RSUD EF Ani Dewiyana mengungkapkan, dari 2017 piutang RSUD EF ke BPJS Kesehatan mencapai Rp 5 miliar lebih. Sementara untuk piutang 2018 mencapai Rp 1,1 miliar juga belum terbayarkan.

”Kami sudah mengajukan klaim sesuai persyaratan yang diminta BPJS Kesehatan. Namun, mereka mengatakan, piutang 2017 tak masuk ke sistem mereka atau tak terbaca dan berpotensi hangus. Logikanya, piutang itu kan sudah diaudit BPK, tak mungkin kami bohong atas piutang itu,” terang Ani yang juga didampingi wakilnya, Sri Rupiati.

Tak itu saja, 2018 lalu BPJS Kesehatan juga belum membayar utangnya atau piutang dari RSUD EF sebesar Rp 1,1 miliar. Menurut Ani, RSUD Embung Fatimah ini merupakan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Hampir 90 persen dana itu berasal dari dana kapitasi atau dari tagihan RSUD EF ke BPJS Kesehatan.

”Kalau itu tak dibayar-bayarkan, otomatis mengganggu stabilitas keuangan dan ope­rasional RSUD Embung Fatimah,” katanya.

Misalnya saja, obat bisa jadi tak terbeli karena memang dana tak ada. Begitu juga jasa dokter juga bisa tak terbayar. ”Yang jadi kor-bannya ujung-ujungnya masyarakat Batam, pasien se-Batam yang berobat ke RSUD Embung Fatimah,” ujarnya.

Bahkan, tagihan 2019 ini mulai dari Januari hingga Juni, lanjutnya, baru dibayar BPJS Kesehatan tiga bulan pertama. Sedangkan tiga bulan berikutnya yakni April hingga Juni belum dibayarkan.

”Saya sudah dapat info dari beberapa rumah sakit swasta bahwa klaim mereka sudah dibayar BPJS Kesehatan hingga April. Ini justru kami yang statusnya RSUD hanya dibayarkan sampai bulan Maret saja,” ujarnya.

Sementara dari BPJS Kesehatan yang diwakili bagian keuangannya, Iwan, didampingi dokter Ori menegaskan bahwa pihaknya sudah menjalankan aturan berdasarkan sistem yang sudah lama dijalankan BPJS Kesehatan.

”Kalau memang klaim itu persyaratannya sudah lengkap dan benar, pasti akan te-record di sistem kami. Namun, ini kan tak semua yang dikatakan piutang RSUD Embung Fatimah terbaca di sistem. Kami kerja by system. Kalau di sistem tak masuk, otomatis kami tak bisa asal mencairkan klaim-klaiman itu,” terang Ori.

Sementara, anggota Banggar dari Komisi IV DPRD Batam Aman menegaskan, piutang RSUD EF yang tak terbaca di sistem BPJS Kese-hatan itulah yang jadi akar persoalannya hingga piutang RSUD EF tak terbayarkan oleh BPJS Kesehatan berjumlah miliaran rupiah.

”Kenapa kami mempertemukan dua intansi ini, agar kedua belah pihak bisa menyampaikan dan kami minta klarifikasi serta mencari penyelesaiannya. Hanya sinkronisasi yang bisa mengurai permasalahan ini dari dua tahun lalu tak selesai juga,” ujar Aman.

Piutang RSUD EF ke BPJS Kesehatan yang belum terbayarkan sampai saat ini, lanjutnya, tak serta merta tak diakui dan dihapuskan atau dianggap hangus begitu saja. Karena piutang tersebut sudah terncantum di Perda.

”Kalau ini tak tuntas dalam beberapa pekan ke depan, DPRD Batam akan membentuk pansus. Kami ingin memverifikasi persoalan ini tuntas agar operasional RSUD EF tetap berjalan tanpa hambatan,” tegasnya. (gas)

Update