Jumat, 29 Maret 2024

Komando Operasi Khusus untuk Hadapi Ancaman Tinggi

Berita Terkait

batampos.co.id – Struktur di tubuh Tentara Nasional Indonesia (TNI) bertambah besar. Hal itu menyusul dibentuknya organisasi baru bernama Komando Operasi Khusus (Koopsus) TNI berisikan prajurit dari matra darat, laut, dan udara.

Koopssus TNI dibentuk berdasarkan peraturan presiden nomor 42 tahun 2019 yang baru disahkan Presiden Joko Widodo.

Dalam perpres tersebut dijelaskan, Koopsus TNI diĀ­bentuk dengan mempertimbangkan ancaman yaĀ­ng memiliki eskalasi tinggi dan dapat membahayakan ideologi negara, kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik lndonesia (NKRI), dan melindungi segenap bangsa Indonesia.

Pemerintah memandang perlu membentuk organisasi yang bercirikan kemampuan khusus dengan tingkat kecepatan gerak dan keberhasilan tinggi.

Koopsus TNI diberi tugas menyelenggarakan operasi khusus dan kegiatan untuk mendukung pelaksanaan operasi khusus yang butuh kecepatan dan keberhasilan tinggi.

Nantinya, Koopsus TNI dipimpin oleh komandan Koopsus yang disebut dankoopsus.

ā€œYang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh kasum TNI,ā€ bunyi pasal 46b ayat (2) perpres itu.

TNI. Foto: JawaPos

Dalam menjalankan fungsinya, dankoopsus dibantu oleh wakil komandan koopssus.

Dalam perpres itu juga disebutkan bahwa dankoopssus TNI dijabat oleh perwira tinggi bintang dua, sementara wakil komandan koopssus dijabat oleh pati bintang satu.

Saat ditanya terkait pembentukan Koopsus TNI, Kapuspen TNI Mayjen TNI Sisriadi belum banyak komentar.

Bagaimana bentuk organisasi baru itu dan siapa saja yang akan mengisi, dia belum bisa menjawab.

Sisriadi hanya menyampaikan bahwa informasi terkait itu belum bisa dia sampaikan merujuk undang-undang nomor 14 tahun 2008.

ā€Tunggu saja pada waktunya,ā€ ungkap dia.

Selain itu, dia menuturkan, perpres tersebut juga belum lama diteken. Sehingga instansinya perlu waktu melaksanakan amanat perpres tersebut.

Yang pasti, dengan perpres tersebut TNI sudah punya landasan untuk membentuk Koopsus TNI.

Di lain pihak, Direktur Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi pun melihat, pembentukan organisasi tersebut dilakukan untuk menghadapi potensi ancaman.

Sebagaimana wacana awal pembentukan Koopsus TNI, Fahmi menyebut, ancaman yang dia maksud adalah terorisme dan separatisme.(syn/jpg)

Update