Sabtu, 20 April 2024

Kota Batam Tidak Memiliki Perda Rencana Tata Ruang Wilayah, Kementerian ATR: Penyebabnya Adalah Adanya Dua Matahari

Berita Terkait

batampos.co.id – Jauh sebelum persoalan reklamasi yang menjamur di Kota Batam dan tidak mengindahkan tata ruang, tata ruang pembangunan di Batam sudah amburadul karena ketiadaan regulasi yang mengatur rencana tata ruang wilayah (RTRW).

Kota Batam yang seharusnya diperuntukkan sebagai kawasan industri justru diisi oleh banyak pemukiman.

Disamping itu, banyak juga area hutan lindung yang digunduli oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

“Di Kepri tinggal Batam saja yang belum punya peraturan daerah (Perda) RTRW. Penyebabnya adalah adanya dua matahari yakni BP Batam dan Pemko,” jelas Dirjen Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Budi Situmorang, Rabu (17/7/2019) malam di Hotel Harmoni Nagoya, Kota Batam.

Ilustrasi. Foto: Cecep Mulyana

BP Batam kata dia, berpegang pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87/2011 yang mengatur RTRW di kawasan perdagangan Batam, Bintan dan Karimun (BBK). Sedangkan Pemko Batam masih belum merampungkan Perda RTRW miliknya.

“Ini yang belum pasti, sekarang bagaimana cara menyatukannya,” ujarnya.

“Karena keduanya pasti beda rencana, BP mau industri, tapi Pemko maunya perumahan,” jelasnya.

“Dan tidak boleh ada perbedaan rencana, karena tidak ada kepastian nanti,” katanya lagi.

Kata dia, sifat dari keduanya sebenarnya berbeda. Karena Perpres untuk kepentingan nasional, dan Perda untuk kepentingan daerah.

Tapi tetap saja rawan berbenturan karena keduanya menyangkut tata pembangunan dan peruntukan lahan di Batam.

Meski begitu, Budi menyebut tidak lama lagi persoalan ini akan segera teratasi. Penyebabnya karena BP dan Pemko tak lama lagi akan dibawah satu pimpinan, yakni wali kota Batam sebagai ex-officio Kepala BP Batam.

“Ini memang masih masa transisi karena nanti BP dan Pemko akan jadi satu dipimpin satu komandan, sehingga nanti peraturannya hanya akan ada satu,” jelasnya.

Ia mengatakan keberadaan regulasi yang mengatur RTRW Batam bersifat mendesak. Karena merupakan acuan pembangunan yang sah. Ditambah lagi, Batam merupakan kawasan strategis nasional.(leo)

Update