Kamis, 25 April 2024

KPK Hati-hati Mengusut Kasus Nurdin Basirun

Berita Terkait

batampos.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus suap izin reklamasi yang menyeret Gubernur Kepri nonaktif, Nurdin Basirun, dan tiga tersangka lainnya.

Selain menelisik pihak lain yang terlibat, KPK juga memungkinkan mengeluarkan rekomendasi agar penerbitan izin reklamasi di Kepri dihentikan.

Namun begitu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, saat ini penyidik masih fokus pada pokok perkara.

“Kita fokus pada pokok perkaranya,” kata Febri kepada Batam Pos di Jakarta, Kamis (18/7/2019) malam.

Gubernur Provinsi Kepri Nonaktif, Nurdin Basirun. Foto: Dokumentas Batam Pos

Menurut Febri, proses pe­nanganan kasus dugaan suap ini masih sangat panjang dan perlu langkah hati-hati dalam menuntaskannya.

Namun, ia tetap akan mendalami kasus ini, termasuk jika ada pihak lain yang terlibat.

“Perlu ada proses-proses yang lain. Kami fokus pada perkara yang ini. Kalau ada kaitan dengan yang lain tentu kami dalami,” katanya.

Febri kembali menegaskan, jika memang diperlukan adanya rekomendasi agar perizinan reklamasi dihentikan sementara, pihaknya akan melakukannya. Namun untuk saat ini, KPK belum berpikir ke arah sana.

“Tapi jangan pula ditulis KPK tidak merekomendasikan itu ya. Soalnya ini riskan pemahamannya macam-macam. Dan kami masih fokus pada pokok perkaranya,” katanya.(ska/eja)

Update