Kamis, 25 April 2024

Mahkamah Agung Vonis Presiden Jokowi Melawan Hukum

Berita Terkait

batampos.co.id – Permohonan kasasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama sejumlah menteri dan pihak tergugat lainnya dalam kasus kebakaran hutan di Kalimantan Tengah. ditolak Mahkamah Agung (MA)

Putusan MA ini menguatkan vonis Pengadilan Negeri (PN) maupun Pengadilan Tinggi (PT) Palangkaraya yang sebelumnya menyatakan Presiden Jokowi Cs melakukan perbuatan melawan hukum.

Juru Bicara (Jubir) MA, Andi Samsan Nganro, mengatakan, putusan penolakan kasasi tersebut dibacakan pada Selasa (16/7/2019) lalu.

Menurut dia, putusan itu sesuai dengan dalil yang disampaikan oleh para penggugat.
Berdasar perkara yang ditangani oleh Pengadilan Negeri (PN) Palangkaraya maupun Pengadilan Tinggi (PT) Palangkaraya, Kalimantan Tengah, ada tujuh orang penggugat dalam perkara tersebut.

”Atas nama penggugat Arie Rompas dan kawan-kawan,” ungkap Andi, Jumat (19/7/2019).

Dalam gugatannya, Arie, bersama kawan-kawannya mengajukan gugatan dengan mekanisme gugatan warga negara atau citizen law suit.

Sementara sebagai tergugat ada beberapa pihak. Mulai dari Presiden Jokowi, sejumlah menteri, Pemerintah Daerah Kalimantan Tengah, dan DPRD Kalimantan Tengah.

Andi mengungkapkan, gugatan tersebut dilayangkan lantaran para penggugat merasa dirugikan akibat kebakaran hutan di Kalimantan Tengah tidak kunjung tertangani.

”Sejak 1977 sampai dengan sekarang,” imbuhnya.

Padahal para penggugat menilai, pemerintah punya tanggung jawab untuk menuntaskan persoalan tersebut.

Presiden Joko Widodo saat meninjau lokasi kebakaran hutan di Kalimantan, beberapa waktu lalu. Foto: setkab.go.id

Untuk itu, mereka melayangkan gugatan. Di pengadilan tingkat pertama, para penggugat menang.

”PN Palangkaraya mengabulkan gugatan penggugat sebagian,” terang Andi.

Putusan itu, lanjut dia, tertuang dalam putusan bernomor 118/Pdt.G/LH/2016.

”Kemudian (tergugat) banding di PT Palangkaraya,” tambahnya.

Namun demikin, PT Palangkaraya justru menguatkan putusan yang sudah dibacakan oleh PN Palangkaraya.

Putusan PT itu terdata dalam putusan bernomor 36/PDT/2017/PT PLK. Merujuk putusan tersebut, pemerintah mengajukan kasasi kepada MA.

Tepat 16 Juli lalu, putusan kasasi tersebut dibacakan oleh majelis hakim kasasi.
Dalam putusannya, Andi menyampaikan, majelis hakim kasasi menyatakan alasan kasasi yang diajukan tidak dapat dibenarkan.

Mereka menilai putusan PN Palangkaraya maupun PT Palangkaraya sudah tepat.

”Dan benar dalam pertimbangan hukumnya,” terang pria yang juga bertugas sebagai salah seorang hakim agung tersebut.

Penanggulangan bencana di Tanah Air, lanjut dia, merupakan tanggung jawab negara. Termasuk di antaranya kebakaran hutan yang bertahun-tahun terjadi di Kalimantan Tengah.

Walau pemerintah sudah berupaya menyelesaikan masalah tersebut, penggugat menilai kebakaran hutan belum tertangani. Untuk itu, pemerintah harus diminta menuntaskan problem tersebut.

Sebagaimana disampaikan oleh para penggugat dalam pokok gugatan yang mereka ajukan, pemerintah diminta bertanggung jawab atas kebakaran hutan di Kalimantan Tengah.

”Menuntut pemerintah menanggulangi, menyangkut masalah kepentingan masya-rakat yang merasa tidak dilindungi karena ada kebakaran hutan yang masih berlangsung,” beber Andi.

Dalam putusan PN Palangkaraya, presiden bersama jajarannya dinyatakan telah melawan hukum. Mereka juga diminta untuk menerbitkan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kemudian, PN Palangkaraya meminta supaya pemerintah melibatkan masyarakat dalam penyelesaian masalah itu.

Dari Istana, Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko, menyampaikan tim pengacara pemerintah akan mengkaji putusan kasasi tersebut.

Termasuk kemungkinan melakukan pengajuan Peninjauan Kembali (PK).

”Nanti kan ada pengacara negara melakukan langkah-langkah itu,” ujarnya di Kantor KSP, kemarin.

Namun demikian, Moeldoko menuturkan, selama ini pemerintah sudah melakukan sejumlah upaya untuk menekan angka kebakaran hutan.

Bukan hanya di Kalimantan Tengah, melainkan juga di Sumatera dan wilayah lain. Mulai dari penegakan hukum, pembuatan aturan, hingga pengelolaan lahan gambut yang dilakukan Badan Restorasi Gambut.

”Pemerintah tidak menunggu, pemerintah telah melakukan langkah-langkah yang jauh lebih penting,” imbuhnya.

Mantan panglima TNI itu juga menilai sejumlah upaya yang dilakukan pemerintah cukup efektif. Buktinya, kasus kebakaran hutan sudah jauh menurun.

”Sudah ada berkurang 98 persen hasilnya. Itu sudah kita kenali seperti itu,” tuturnya. (far/syn/jpg)

Update