Kamis, 25 April 2024

Singapura Tambah CCTV

Berita Terkait

batampos.co.id – Badan Otoritas Angkutan Darat (LTA) Singapura menambah kamera CCTV di beberapa titik jalan raya negara tersebut. Hal ini bertujuan mendeteksi para pengendara yang melanggar hukum.

”Ini bagian dari uji coba 18 bulan untuk mendeteksi pe-ngendara Personal Mobility Devioce (PMD) yang bandel di jalan raya,” ujar juru bicara LTA seperti dilansir dari Channel News Asia, Jumat (19/7) lalu.

Dalam program yang akan dimulai 31 Juli mendatang ini, LTA bermitra dengan Govtech atau Badan Teknologi Peme-rintah. CCTV akan diputar di berbagai lokasi rawan, seper-ti di Jurong West, Punggol, Sembawang dan Woodlands.

”Uji coba ini bertujuan menentukan efektivitas perangkat lunak analitik video dan teknologi radar di CCTv ini dalam mendeteksi pelanggaran warga seperti ngebut di jalan raya” katanya.

Dia menambahkan, pengen-dara yang terekam CCTv, dapat disidang dan menghadapi penyelidikan dan penuntutan lebih lanjut.

Sudut kota Singapura

”CCTv seluler serta analitik video ini membantu kami melacak kecepatan, dan deteksi wajah atau pun pengenalan angka kendaraan. Itu akan sangat membantu kami mencari pengendara yang bersalah,” ujar Sekretaris Senior Parlemen untuk Transportasi, Baey Yam Kheng.

Dia juga mengajak masyarakat untuk mengunggah aplikasi MyTransport.SG di ponsel. Fitur ini akan memudahkan masyarakat melaporkan PMD yang melakukan pelanggaran.

”Kalau ada temuan mulai 31 Juli mendatang, bisa langsung melaporkannya ke LTA melalui aplikasi My Transport.SG,” ungkapnya.

Lewat aplikasi ini, bisa juga mengirimkan foto atau video sebagai bukti konklusif saat kecelakaan, yang dapat digunakan untuk mengadili pelakunya.

Mengatasi kekhawatiran tentang laporan palsu, LTA mengatakan, ada tim yang didedikasikan untuk menya-ring laporan.

Publik juga harus merujuk pada pedoman LTA untuk mengidentifikasi secara akurat pengendara yang salah. Sebagai contoh, pengendara PMD tidak diperbolehkan di jalan, dan batas kecepatan di jalan setapak adalah 10 km/h.

”Kami berharap aplikasi akan disambut secara positif ,”kata Baey.

Sampai Mei lalu, LTA Singapura melaporkan ada 3.700 pelanggaran di seluruh titik jalan raya negara tersebut. Pengguna yang melanggar peraturan ini didenda hingga SGD 10.000 atau menghadapi hukuman penjara hingga enam bulan. (cha)

Update