batampos.co.id – Temuan 65 kontainer limbah plastik impor di Pelabuhan Batuampar, Batam, pada medio Juni lalu mengagetkan publik. Apalagi, 38 kontainer di antaranya dinyatakan mengandung bahan berbahaya dan beracun. Tak hanya itu, beberapa kontainer lainnya disebut tidak homogen alias bercampur dengan material lain.
Para importir yang juga merupakan perusahaan pengolah limbah plastik menyebut puluhan kontainer limbah plastik itu merupakan bahan baku. Namun hasil pemeriksaan laboratorium Bea Cukai (BC) menyatakan terdapat kandungan B3 yang jelas dilarang masuk ke Indonesia.
Ketentuan ini tegas disebutkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2016 tentang Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun. Aturan ini dibuat menyusul keterlibatan delegasi Indonesia dalam Konferensi Para Pihak (COP) untuk tiga konvensi, termasuk Konvensi Basel yang diadakan di Jenewa, Swiss, selama dua pekan.
Dalam pertemuan tingkat tinggi tersebut, sebanyak 187 negara termasuk Indonesia sepakat untuk mengontrol perdagangan limbah plastik sebagai dukungan untuk perbaikan lingkungan di planet ini.
Aturan tersebut kemudian diperkuat dengan Permendag Nomor 08 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Bahan Baku Plastik. Dalam peraturan tersebut pemerintah menyebut, bahan baku industri pengolahan plastik mestinya berupa bijih plastik, bukan limbah plastik.
Pemerintah Kota (Pemko) Batam melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam juga bersikap tegas. Yakni menolak memberikan izin rekomendasi terhadap perusahaan yang akan mengimpor sampah plastik ke Batam.
“Ada 33 perusahaan yang mengajukan izin dampak lingkungan untuk impor sampah plastik. Semuanya kami tolak,” ujar Kepala DLH Kota Batam, Herman Rozie, saat dihubungi Sabtu (20/7) lalu.
Siapa saja ke-33 perusahaan ini? Rozie mengatakan tak ingat satu per satu. “Datanya di Batam. Saya masih di Jakarta ini,” ungkapnya.
Ia menegaskan, DLH hanya membuka kesempatan perusahaan yang mengimpor bijih plastik untuk diolah menjadi barang jadi atau produk baru di Batam. Namun di sisi lain, pihaknya membuka pintu selebar-lebarnya bagi industri pengolah plastik yang akan menggunakan limbah plastik domestik, bukan impor.
Herman mengatakan, limbah plastik impor yang masuk ke Batam memang tidak semuanya mengandung B3. Namun itu bukan berarti tidak ada masalah. Sebab, limbah plastik impor tersebut tidak semuanya bisa digunakan menjadi bahan baku industri.
Alhasil, pihak industri masih harus memilah limbah plastik impor tersebut. Yang tidak bisa digunakan sebagai bahan baku akan dibuang ke tempat pembuangan sampah akhir (TPA) di Punggur, Batam.
“Setiap hari ada 30 ton sampah plastik dari hasil pemilahan industri itu,” katanya.
Padahal, beban TPA Punggur sudah cukup berat. Setiap hari, ada sekitar 300 ton sampah yang harus ditampung dan dikelola di TPA tersebut. 300 ton sampah itu juga didominasi sampah plastik.
Herman mengatakan, limbah plastik dari luar negeri yang masuk ke Batam selama ini diimpor oleh sejumlah perusahaan pengolah plastik di Batam. Jumlahnya puluhan. Namun ia memastikan mereka mendapat izin bukan dari DLH Batam, melainkan dari Kementerian Perdagangan.
Terkait 38 kontainer limbah impor yang mengandung B3 itu, DLH Batam mengeluarkan sikap tegas. Di antaranya meminta pihak importir melakukan re-ekspor limbah tersebut ke negara asal. Termasuk 11 kontainer yang terkontaminasi sampah.
Sikap yang sama juga disampaikan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang memberikan rekomendasi kepada Bea Cukai Batam mendorong pihak terkait melakukan re-ekspor terhadap 49 kontainer limbah plastik itu.
Kabid Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Kantor Pelayanan Umum Bea dan Cukai Tipe B Batam, Sumarna, mengatakan 49 kontainer limbah tersebut diimpor oleh empat perusahaan. Namun belum semuanya yang mengajukan rekomendasi re-ekspor.
Perusahaan-perusahaan pemilik kontainer tersebut antara lain PT Arya Wiraraja Plastikindo, PT Royal Citra Bersama (RCB), PT Tan Indo Sukses, dan PT Hong Tay.
“Sebagian masih ajukan dokumen dan masih tahapan pemeriksaan kelengkapan administrasi,” ungkap Sumarna di kantornya, Jumat (19/7) lalu.
Sebanyak 49 kontainer berisi limbah dan sampah plastik tersebut akan diekspor kembali ke negara asalnya. Seperti Australia, Prancis, Jerman, Hongkong, dan Amerika Serikat.
Namun pihak importir masih memiliki waktu untuk re-ekspor. Sebab Kementerian LHK memberikan waktu 90 sejak impor dilaksanakan.

Adalah perusahaan daur ulang terbesar di dunia asal Australia, Visy Recycling, yang menjadi salah satu pengekspor besar limbah plastik beracun yang masuk ke Batam.
Dilansir dari Sidney Morning Herald, Selasa (21/5) lalu, pengiriman dilakukan dengan tanda pengiriman kontainer seberat 13,7 ton ditujukan ke perusahan daur ulang plastik di Batam atas nama Royal Citra Bersama.
Sesampai di Batuampar, oleh Bea Cukai dilakukan pemeriksaan. Hasilnya, kontainer tersebut berisi lumpur hitam, bahan-bahan sampah yang sebagian besar berupa plastik yang berbau busuk dan dipenuhi belatung.
Terkait hal ini, Asisten Menteri Pengurangan Limbah dan Manajemen Lingkungan Australia, Trevor Evans, mengklaim hukum di Australia memberlakukan izin ekspor limbah secara terkontrol. “Apabila ada perusahaan Australia mengekspor limbah tanpa izin, itu jelas ilegal dan melanggar hukum. Kami akan koordinasi dengan negara penerima untuk mengatasi hal ini secara bersama-sama,” ujar Trevor.
Pemerintah Lalai, Pengusahanya Nakal
Direktur Institute For Development of Economics and Finance (Indef), Enny Sri Hartati, memaparkan sesuai aturan di Indonesia seharusnya limbah plastik diolah menjadi bijih plastik di negara asalnya sebelum diekspor ke negara lain, termasuk ke Indonesia. Tapi, banyak yang mengaku prosesnya mahal sehingga banyak yang masuk ke Indonesia masih dalam limbah plastik yang belum diolah.
“Tapi kadang ada pengusaha yang nakal. Izinnya impor bijih plastik, tapi yang datang nanti semua jenis limbah,” tutur Enny.
Menurutnya, pemerintah tentu saja punya kriteria mengenai jenis-jenis limbah yang boleh masuk ke Indonesia. Jika peraturan tersebut dilanggar, maka law enforcement harus ditegakkan.
“Mekanisme standar itu harus ada ketika mengimpor limbah agar tidak merugikan lingkungan dan rugikan investor yang patuh,” katanya.
Impor limbah plastik, kata Eny, memang harus ditindaklanjuti dengan serius, karena berkaitan dengan lingkungan. Ditambah lagi, tidak banyak pihak yang bisa mengolah sisa-sisa limbah dari pabrik plastik. Sehingga hasil akhirnya sering kali memenuhi tempat pembuangan akhir (TPA) atau malah dibuang ke lingkungan sekitar.
Tindakan tersebut sangat merugikan mengingat hasil olahan dari limbah plastik tidak bisa terurai di tanah.
Menurut Enny, law enforcement harus ditegakkan secara tegas. Dalam hal ini, bentuknya bisa seperti sanksi, denda, maupun pencabutan izin impor dari Kementerian Perdagangan.
Sementara praktisi hukum Batam, Ampuan Situmeang, mengatakan masuknya kontainer limbah plastik yang mengandung B3 merupakan bentuk kelalaian aparat dari instansi terkait di kota ini.
“Sebelum diberi izin masuk, harusnya dipastikan dulu, dicek dulu, tidak ada masalah. Sekarang malah seperti dicari-cari masalahnya. Ini jelas tidak mendukung kegiatan usaha,” ucapnya.
Ia mengatakan, importir jelas mengantongi izin yang lengkap. Maka cek dan ricek perlu dilakukan. Karena melakukan re-ekspor itu tidak mudah.
“Kalau berbisnis itu jangan sampai bersengketa. Karena suasana kondusif dalam berinvestasi itulah yang diperlukan di kawasan khusus seperti Batam ini,” tuturnya.
Terpisah, Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam Edi Putra Irawadi mengatakan rekomendasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar 49 kontainer limbah plastik dan mengandung B3 dan tercampur sampah diekspor kembali harus segera dilaksanakan.
“Jangan hanya re-ekspor saja, akan tetapi ada sanksi tegas juga baik untuk importir maupun eksportir di luar negeri melalui jalur diplomatik,” kata Edi.
Terkait perbedaan pendapat mengenai hak memberi izin, Edi menjelaskan bahwa BP Batam tidak menerbitkan izin usaha industri pengelolaan limbah plastik. Selain itu, baik dalam hal pengaturan dan pemasukan serta pengeluaran limbah baik dari dan ke Batam ditentukan oleh ketentuan lingkungan hidupnya.
“Kami bahkan tidak mau ada limbah B3 datang ke Batam. Dan intinya, BP Batam tidak pernah setuju,” ujarnya.

Ketua Komisi I DPRD Batam Budi Mardiyanto juga mendorong pemerintah dan berbagai pihak segera mengekspor kembali limbah-limbah plastik yang mengandung B3 itu.
“Kami akan mengawal dan mendorong agar limbah B3 tersebut dikembalikan ke negara asal. Hanya itulah satu-satunya cara yang efektif. Sebab ini sudah menjadi sorotan tak hanya nasional, tapi sudah internasional,” ujarnya, Sabtu (20/7).
Ke depan, Budi berharap agar institusi yang dipercaya pemerintah pusat untuk mengeluarkan rekomendasi masuknya limbah plastik dari luar negeri ke Batam, lebih cermat lagi mengeluarkan rekomendasi tersebut ke importir, bukan malah sebaliknya mengumbar rekomendasi seperti kacang goreng, yang faktanya ternyata limbah B3.
“Kami ingin tahu, kok bisa jelas itu limbah B3 dan sampah, instansi tersebut (surveyor) bisa mengeluarkan rekomendasi bahwa limbah tersebut clear, tak terkontaminasi B3.
Faktanya kan berkata lain. Ini ada permainan apa. Ini yang harus kami kejar dan harus dijelaskan ke publik agar tak terulang atau kecolongan lagi Batam jadi tempat penampungan limbah dari negara-negara maju. Jangan hanya untuk memperbanyak investasi, malah salah kaprah begini, asal terima semua,” tegasnya.
Dari hasil sidak-sidak sebelumnya yang dilakukan Komisi I DPRD Batam di dua perusahaan, yakni Royal Citra Bersama dan Tan Indo Sukses, didapati limbah plastik yang masuk kategori Berbahaya dan Beracun (B3), didominasi limbah medis atau kemasan obat dari luar negeri.
Sementara itu, pihak PT Royal Citra Bersama (RCB) sebagai salah satu importir dan pemilik limbah plastik tersebut mengaku heran karena ada limbah impornya yang dinyatakan mengandung B3. Padahal sudah 20 tahun lebih aktivitas impor serupa dilakukan perusahan itu.
“Tapi baru kali ini disebut melanggar dan mengandung limbah B3,” kata bos PT RCB, Amin.
Amin tetap bersikukuh, limbah plastik impor itu merupakan bahan baku. Bukan sampah apalagi limbah berbahaya dan beracun.
Selain itu, Amin mengklaim selama ini hanya sekitar 5 persen plastik impor yang tak terpakai untuk dijadikan bahan baku. Amin mengaku terpaksa mengimpur bahan baku dari luar negeri, karena pasokan plastik dari dalam negeri tidak mencukupi.
“Pasokan dari Batam total hanya sekitar 200 ton saja setiap harinya. Sementara kebutuhan kami saja bisa 1.000 ton per hari,” terangnya. (leo/cha/iza/rng)
