Kamis, 18 April 2024

Polsek Sagulung Amankan Dua Penjahat Kambuhan

Berita Terkait

batampos.co.id – Dua residivis kasus pencurian dan kepemilikan senjata tajam kembali dibekuk jajaran Polsek Sagulung.

Keduanya kembali tertangkap atas dua kasus pencurian dan pemberatan yang terjadi di kawasan SP Plaza dan Mall Top 100 Tembesi.

Dari tangan keduanya polisi mengamankan delapan BPKB sepeda motor, delapan unit ponsel, dua cincin batu akik, satu unit jam tangan merk G Shock serta satu buah tas pinggang dengan total nilai sekitar Rp 25 juta.

Bersama keduanya, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario yang digunakan untuk melancarkan aksi kejahatannya.

Kapolsek Sagulung, AKP Riyanto, menjelaskan, aksi kriminal keduanya terjadi di dua tempat yang berbeda.

Aksi yang mengantarkan mereka ke dalam sel tahanan polsek itu terjadi di kawasan SP Plaza.

Dua pelaku merampas tas pingging milik penjual sepeda motor bekas di halaman Mall SP Plaza, tanggal 30 Juni 2019 lalu.

Kapolsek Sagulung, AKP Riyanto, melakukan press rilis terhadap dua residivis pencurian yaitu Sa alias Ali dan Wrp alias Ririn. Foto: Eja/batampos.co.id

Dalam tas tersebut berisikan delapan unit buku BPKB, ponsel dan uang tunai Rp 700 ribu.

“Korban lagi membersihkan sepeda motor jualannya, dua pelaku ini datang dan langsung mengaambil tas yang ada di meja kasir,” ujar Riyanto.

Setelah mendapatkan laporan, pihaknya langsung turun ke lokasi dan mencari pelaku. Hasilnya kedua pelaku diamankan di Seibeduk.

“Dari pengembangan kedua pelaku diketahui sebagai pelaku yang sama yang mencuri tas seorang pengunjung mall Top 100 pada pertengahan Juni lalu,” paparnya.

Dalam tas yang dirampas itu pihaknya mendapati enam unit ponsel, jam tangan seharga Rp 15 juta dan dua buah cincin batu akik.

“Modusnya sama, saat korban lengah mereka ambil dan bawa lari tas korban,” jelasnya.

“Untuk yang Top 100, korban lagi buka bagasi belakang mobil, kemudian mereka mengambil tas korban yang ada di depan mobil,” ujarnya lagi.

Kedua pelaku lanjutnya kerap menggunakan sepeda motor yang sama saat melakukan aksinya.

Kedua pelaku lanjutnya, sudah sering beraksi di berbagai tempat. “Keduanya sama-sama residivis kasus pencurian dan kepemilikan senjata tajam,” kata dia.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.(eja)

Update