Rabu, 17 April 2024

BP Batam Mengadu ke KPK

Berita Terkait

batampos.co.id – Tumpang tindih kewe­na­ngan dan kebijakan menjadi hambatan tersendiri bagi laju investasi di Batam. Badan Pengusahaan (BP) Batam meminta pemerintah pusat menghadirkan solusi, termasuk meminta sumbang saran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala BP Batam Edi Putra Irawadi mengatakan, di antara kebijakan yang menghambat rencana investasi di Batam adalah rencana penyu-sunan Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) di Pemprov Kepri. Ranperda ini setidaknya membuat dua rencana investasi asing di Batam terhenti.

“Ada Koh Brothers dan Putri Resort yang sudah sejak lama merencanakan investasi di Batam. Tapi saya tak bisa eksekusi,” kata Edi, Senin (22/7).

Edi menjelaskan, kedua calon investor tersebut membutuhkan lahan di pesisir pantai untuk merealisasikan rencana investasinya. Namun, karena sampai saat ini Ranperda RZWP3K belum rampung, kedua rencana investasi itu ikut tersendat.

Menurut Edi, BP Batam sebenarnya memiliki kewenangan mengalokasikan lahan di pesisir laut untuk keperluan investasi. Kewenangan ini mengacu pada pola tata ruang kawasan perdagangan bebas yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87/2011 tentang Rencana Tata Ruang Batam, Bintan, dan Karimun (BBK).

Dalam peta Perpres tersebut memang diatur mengenai pemanfaatan wilayah laut yang dalam hal ini dikelola BP Batam. Seperti yang diketahui, BP Batam memang telah mengalokasikan sejumlah wilayah di tepi laut, terutama kawasan Teluk Tering kepada sejumlah perusahaan.

Wilayah laut yang diatur dalam Perpres 87 memang sudah dihitung sebagai daratan yang akan timbul nantinya.

Sehingga perusahaan-perusahaan yang dapat alokasi di lahan sejenis itu berkesempatan melakukan reklamasi.

Tapi sekarang dengan munculnya rencana penerapan RZWP3K, maka kewenangan pengelolaan wilayah laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil jatuh ke tangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri.

“Mengapa tak bisa investasi? Karena walau masuk dalam ruang Perpres 87, saya tak bisa eksekusi, karena harus minta izin air (ke Pemprov Kepri). Padahal ini kan wilayah saya,” ucapnya.

Kepala BP Batam, Edy Putra Irawady. Saat bertemu KPK, Edy menyampikan 3 hal yaitu mengenai kedeputian, aturan yang menghambat investasi dan aset. Foto: Bobi/batampos.co.id

Edi menjelaskan, Koh Brothers merupakan investor asal Singapura yang merupakan penyedia jasa konstruksi dalam teknik sipil dan proyek-proyek pembangunan sektor publik. Koh Brothers telah memiliki 40 anak perusahaan, usaha bersama, dan perusahaan asosiasi yang tersebar di Singapura, Tiongkok, Indonesia, Malaysia dan Vietnam.

Koh Brothers berencana berinvestasi di Batam sejak 2016 lalu. Investasinya hingga 100 juta dolar Amerika. Komitmen investasi di Batam akan dilakukan dengan membangun pabrik untuk produk beton pracetak yang diekspor ke Singapura dan negara-negara lain.

Penandatanganan kerja sama telah dilakukan pada 2016 lalu dengan Kepala BP Batam saat itu, Hatanto Reksodipoetro. Tapi hingga saat ini, investasi tersebut tidak berjalan alias mangkrak.

Tapi, Edi belum menjelaskan lebih lanjut di mana lokasi Koh Brothers dan Putri Resort ingin berinvestasi. Ia mengaku sangat dipusingkan dengan hambatan investasi yang tidak diduga tersebut.

Edi sudah membicarakan masalah ini dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar dicari jalan keluarnya. Menurut Edi, penghambat investasi seperti ini merupakan bentuk dari wewenang yang tak terlihat (invisible authority).

“Wewenang tak terlihat itu di permukaan tak kelihatan, tapi ketika menjalankan operasional akan mengganggu kecepatan investasi dan ekspor. Batam kan didesain untuk itu,” jelasnya.

Menurut dia, seharusnya kewenangan di wilayah laut dan darat di Batam disatukan saja. Sehingga tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dengan pemerintah daerah yang ujungnya akan menjadi hambatan dunia usaha dan investasi.

Selain perizinan di zona laut, wewenang tak terlihat lainnya berupa status quo Pulau Galang dan Rempang. “Kalau status Rempang dan Galang tetap hutan lindung, mengapa BP Batam tak dikasih tujuh (pulau) saja. Mengapa harus delapan pulau yang jadi wilayah kerja kami,” jelasnya.

Ketidakpastian karena wewenang tak terlihat akan membuat BP bertindak gegabah dalam mendorong target capaian investasi. Edi juga khawatir kondisi ini akan membuat anggotanya melakukan diskresi. Yakni langkah mengambil keputusan yang biasa terjadi pada pejabat publik yang berwenang berdasarkan pendapatnya sendiri. Diskresi mendorong ke arah tindak pidana korupsi.

Sedangkan KPK lewat Ketua Koordinator KPK Wilayah 2 Abdul Haris mengatakan akan membantu memperbaiki sistem hubungan kerja antara BP, Pemko Batam dan Pemprov Kepri untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik.

“Kami akan mediasi, memberikan fasilitas agar mendorong baik BP, maupun Pemda dan Pemprov laksanakan tata kelola pemerintahan yang baik,” jelasnya.

Haris mengatakan, tugas KPK di daerah memang mengawal instansi pemerintah. “Jadi, agar segalanya bisa lebih transparan, lebih terbuka sehingga tidak ada korupsi, suap, gratifikasi dan tindakan lawan hukum,” ungkapnya.

Sementara Plt Gubernur Kepri Isdianto mengaku belum mengetahui pasti nasib Ranperda RZWP3K. Ia juga belum bisa mengambil sikap terkait kebijakan izin reklamasi di sejumlah titik di Kepri.

“Persoalan ini sedang berjalan, tentu kita lihat bagaimana kebijakan yang terbaik nantinya,” ujar Isdianto menjawab pertanyaan media di Hotel Plaza, Tanjungpinang, Senin (22/7).

Isdianto mengatakan, sampai saat ini ia belum bisa ber­bicara jauh mengenai per­soalan izin reklamasi meskipun Pemprov Kepri melalui Ba­dan Pengelola Pajak dan Retrebusi Daerah (BP2RD) Provinsi Kepri sudah menarik retribusi reklamasi di tahun berjalan ini.
Namun, Isdianto mengatakan, Ranperda RZWP3K harus dituntaskan. Namun, ia tidak menggarisbawahi, yang dimaksud dituntaskan itu apakah akan dilanjutkan pembahasannya atau dihentikan.

Apalagi sampai saat ini Pemprov Kepri belum menunjuk Ketua Kelompok Kerja (Pokja) pembahasan Ranperda RZWP3K. Sebelumnya, Ketua Pokja Ranperda RZWP3K dipegang Edy Sofyan yang merupakan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kepri. Namun, kini Edy ditahan KPK menyusul statusnya sebagai tersangka suap izin reklamasi.

“Belum ada menunjuk ketua Pokja yang baru karena persoalan ini sedang kita evaluasi,” tegas Isdianto.

Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Kepri Husnizar Hood membeberkan, pengesahan Perda RZWP3K sempat gagal pada 2017 lalu. Bahkan pada 2018 tidak ada perkembangannya. Menurut Husnizar, sepekan sebelum Kepala DKP Kepri Edy Sofyan ditangkap KPK, DPRD sudah mengingatkan kenapa Ranperda ini tidak kunjung tuntas.

“Banyak kepentingan daerah diregulasi itu. Bukan hanya soal reklamasi saja, tetapi ju­ga menyangkut pengelolaan ruang laut, yakni jasa labuh jangkar,” ujar Husnizar, kemarin. (leo)

Update