batampos.co.id – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menandatangani nota kesepahaman dengan Institusi Jaminan Sosial (SGK) Turki, Senin (22/7). Kerja sama tersebut mencakup model penarikan iuran, risiko, dan pembelian layanan strategis.
SGK berdiri sejak 2006. Mereka membagi dua jenis jaminan sosial.
Yakni, jaminan dengan keuntungan jangka pendek dan jangka panjang.
Jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, dan persalinan masuk dalam kategori jangka pendek.
Sementara untuk jaminan hari tua, pensiun dini akibat kecelakaan kerja, penyintas, tunjangan pernikahan, dan pemakaman merupakan keuntungan jangka panjang.
Direktur Kepatuhan, Hukum, dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Bayu Wahyudi menilai, beberapa sistem SGK bisa diadopsi untuk mengembangkan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
”Mulai sistem kepesertaan, rujukan, penanganan, kesiapan fasilitas kesehatan, hingga efisiensi pembayarannya. Termasuk sistem teknologinya, serba digital,” kata Bayu.
Bayu berharap, dengan kolaborasi tersebut menjamin masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang berkualitas. Tanpa diskriminasi.
Menurutnya, sistem jaminan sosial di Turki sukses lantaran penyedia fasilitas kesehatan (faskes) berkomitmen dan patuh.
Pernyataan tersebut seolah menyindir penyedia faskes di tanah air tidak nurut. Fakta di lapangan justru banyak rumah sakit yang merugi akibat piutang BPJS Kesehatan. Mulai dari susah mendapat obat, alat kesehatan, hingga meminjam dana ke bank untuk memenuhi kebutuhan. Seperti yang dialami Direktur Utama Rumah Sakit dr Cipto Mangunkusumo (RSCM) dr. Lies Dina Liastuti.
Pihaknya direpotkan dengan kasus keterlambatan atau kekurangan pembayaran BPJS Kesehatan. Akibatnya, beberapa pelayanan dihentikan. Bahkan, pasien yang seharusnya menjalani operasi dipulangkan karena tidak tersedia obat bius. Miris tentunya. RSCM tentu bimbang. Sebagai rumah sakit pemerintah wajib memastikan JKN-KIS tetap berjalan. Namun, di sisi lain harus berjuang memenuhi kebutuhan. Termasuk memikirkan membayar gaji karyawan non pegawai negeri sipil (PNS).
Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas menuturkan, faskes sebenarnya bisa melakukan upaya Supply Chain Financing untuk menutupi kekurangan biaya. Meski, umumnya hanya mengatasi pembiayaan dalam jangka pendek. Opsi menaikkan jumlah iuran juga membutuhkan pertimbangan.
”Tidak bisa dinaikkan begitu saja. Pemerintah juga membutuhkan waktu yang tepat dan juga memperhatikan kondisi masyarakat,” kata Iqbal.
Sementara itu, kinerja pemerintah daerah dalam mendorong penyerapan anggaran dari BPJS Kesehatan tidak maksimal. Banyak dana yang mengendap tidak digunakan dengan alasan instrument yang kurang mendukung. Padahal dana itu untuk meningkatkan kualitas faskes tingkat pertama. Nah, faskes tersebut yang seharusnya didorong.
”Sebab, jika pasien sudah dirujuk ke rumah sakit, maka dana yang dibutuhkan juga akan membengkak,” ujarnya. Padahal, dana APBN untuk BPJS Kesehatan juga terbatas. (han)
