batampos.co.id – Kritik yang dilontarkan Ombudsman terhadap pemberian akses data kependudukan kepada instansi swasta dijawab Ditjen Dukcapil (Kependudukan dan Catatan Sipil). Dukcapil menegaskan bahwa kebijakan tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arief Fakrullah mengatakan, pemberian akses data sudah dilakukan sejak 2013. Akses bagi instansi pemerintah dan swasta merupakan bagian dari pemanfaatan database kependudukan. Hal itu diatur dalam pasal 58 ayat 4 Undang-undang (UU) nomor 24 tahun 2013 dan Peraturan Mendagri 61/2015.
”Setiap lembaga yang memberikan layanan publik dapat diberikan akses data untuk menggunakan data dukcapil kemendagri,” ujarnya di Jakarta, Senin (22/7/2019).
Zudan menjelaskan, pemberian akses itu dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap kerja pelayanan publik.

Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos
Dengan fasilitas tersebut, instansi negeri maupun swasta lebih mudah memberi pelayanan. Hanya dengan meminta Nomor Induk Kependudukan (NIK), data masyarakat bisa diakses tanpa repot mengisi formulir.
”Dari pada harus minta KTP dan KK, lebih baik akses data. Semua jadi mudah dan akurat,” imbuhnya.
Selain meningkatkan layanan publik, cara tersebut bisa menghindari penipuan dan kejahatan pemalsuan dokumen. Bahkan, pemberian akses diapresiasi MenPAN-RB dengan memberikan penghargaan inovasi pemanfaatan data.
Sebelumnya, anggota Ombudsman Alvin Lie mempertanyakan kebijakan pemerintah memberikan akses data kepada swasta. Alvin menilai hal itu rentan dalam hal perlindungan data pribadi. Namun, Zudan meminta semua pihak tidak terlalu khawatir.
Sebab, akses data diberikan melalui kesepakatan yang memiliki konsekuensi hukum. Akses di luar kesepakatan atau penyelewengan memiliki konsekuensi pidana. Hal itu, kata dia, sudah diatur dalam UU Adminduk tentang perlindungan rahasia pribadi.
‘’Bagi yang melanggar, ada sanksi pidana maksimal dua tahun dan denda,” tuturnya. Selain itu, kerja sama akan diputus. Hingga saat ini, sudah ada 1.227 lembaga negeri maupun swasta yang bekerja sama dengan dukcapil kemendagri. (far/oni)
