Kamis, 18 April 2024

KPK Temukan Banyak Konflik Kepemilikan dan Pengelolaan Aset di Provinsi Kepri

Berita Terkait

batampos.co.idKomisi Pemberatasan Korupsi (KPK) mendorong penyelesaian konflik terkait kepemilikan dan pengelolaan aset di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) berkala KPK di Provinsi Kepri dilaksanakan, mulai Senin (22/7/2019) hingga Jumat (26/7/2019).

Rekomendasi tersebut merupakan salah satu kesimpulan yang dikeluarkan KPK setelah menyelesaikan evaluasi semester pertama 2019 terhadap 4 provinsi. Yaitu Riau, Jambi, Sumatera Selatan dan kepulauan Riau (Kepri).

“Salah satu persoalan yang menonjol di Prov Kepri sehingga menjadi fokus pada monev kali ini adalah penyelesaian konflik kepemilikan aset yang melibatkan sejumlah pemda,” ujar Jubir KPK, Febri Diansyah dalam siaran persnya, Selasa (23/7/2019)

“Yaitu Pemprov Kepri, Pemkot Batam, Tanjungpinang, Bintan, dan Karimun dengan BP Batam dan BUMN,” katanya lagi.

Dijelaskannya, beberapa konflik kepemilikan aset antara pemerintah daerah terjadi di antaranya karena proses pemekaran dan proses hibah yang tidak tuntas serta keterbatasan bukti administratif kepemilikan.

Juru bicara KPK Febri Diansyah. Foto: Dery Ridwanysah/JawaPos.com

Seperti yang terjadi antara Pemprov Riau dengan pemkab atau pemkot di Provinsi Kepri, yaitu Tanjungpinang, Bintan dan Batam.

Konflik lanjutnya terjadi terkait dengan aset limpahan dari pemda induk yang tidak dilengkapi dengan kelengkapan administratif, akibat proses hibah yang tidak cermat ataupun efek dari tingginya nilai aset yang diperebutkan.

Kondisi yang sama juga terjadi antara Pemkot Tanjung Pinang dengan Pemkab Bintan sebagai efek dari pemekaran wilayah.

Tidak hanya antar pemda, kata Febri, konflik terkait penguasaan aset juga terjadi antara pemda dengan perorangan, yayasan maupun perusahaan terkait tanah dan properti lainnya yang bernilai strategis.

Di Pemkot Tanjungpinang, sebagai contoh terdapat tanah hibah dari instansi vertikal dan pemda induk yang dikuasai masyarakat karena ketidakcekatan pemkot dalam mengurus administrasi hibah.

Menurutnya, pengelolaan aset atau Barang Milik Daerah (BMD) merupakan salah satu fokus perbaikan sistem yang didorong KPK.

Aset-aset daerah, baik bergerak maupun tidak bergerak dalam pengelolaannya masih banyak masalah.

Di antaranya terkait belum adanya legalitas kepemilikan (sertifikat), masih terdapat aset yang dikuasai oleh pihak ketiga yang tidak berhak, terjadi konflik kepemilikan aset dengan pihak ketiga (pemerintah, swasta atau perorangan) dan tidak optimalnya pemanfaatan BMD oleh pemerintah daerah.

“Pada evaluasi semester 1 ini, Prov Kepri bersama Prov Sumsel merupakan yang terendah terkait legalitas kepemilikan aset,” jelasnya.(jpg)

Update