Jumat, 3 April 2026

Dilaporkan ke DKPP, Ini Penjelasan KPU Kepri Terkait Perbedaan Suara Caleg PAN

Berita Terkait

batampos.co.id – KPU Provinsi Kepri menanggapi laporan caleg PAN atas nama Syamsuri ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait perubahan perolehan suaranya di pleno KPU Batam dan KPU Kepri.

Menurut Komisioner KPU Kepri, Priyo Handoko, KPU Kepri saat pleno rekapitulasi tingkat Provinsi telah berjalan sesuai aturan berdasarkan rakapan berjenjang.

Tapi saat pleno di tingkat KPU Batam, perubahan jumlah suara terjadi.

“Dari form DAA1 ke form DA1 angkanya konsisten. Berubah saat pleno KPU Kota Batam (form DB1). Waktu pleno tingkat provinsi, saksi PAN mempersoalkan itu,” ujar Priyo, Rabu (24/7/2019) menanggapi laporan Syamsuri ke DKPP.

Pleno KPU Kota Batam beberapa waktu lalu. Foto: Dalil Harahap/ batampos.co.id

“Dia minta dikembalikan agar konsisten dengan hasil pleno tingkat kecamatan (DA1),” jelasnya lagi.

Selain itu kata mantan wartawan ini, Bawaslu Kepri juga ikut mendukung data yang direkap secara berjenjang tersebut.

Alhasil karena perubahan suara tersebut, Syamsuri gagal melenggang ke Dompak sebagai anggota DPRD Kepri karena terdapat selisih suara dengan caleg PAN lainnya Yudi Kurnain.

Tak terima, Syamsuri melaporkan KPU Batam serta KPU Kepri ke DKPP. Laporan tersebut dilanjutkan ke tingkat sidang dugaan pelanggaran kode etik sebagai penyelenggara Pemilu.(spt)

Update