Jumat, 19 April 2024

Hari Ini KPK akan Periksa 8 Orang Terkait Kasus di Kepri

Berita Terkait

Usut Korupsi Insentif Pajak di Sidoarjo

Ratusan Tewas akibat Banjir Afghanistan-Pakistan

batampos.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa delapan orang saksi dari berbagai unsur Pemerintah Provinsi (Pemrov) Kepulauan Riau dan pihak swasta. Rencana pemanggilan saksi itu dilakukan pasca penggedeledahan di sembilan titik di Kepri.

“Besok (hari ini, red) sekitar 8 orang saksi dari unsur pemerintah provinsi Kepri dan swasta diagendakan diperiksa dalam perkara ini (Kepri),” kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (23/7).

Sembilan lokasi ini tersebar di tiga kota/kabupaten di Provinsi Kepulauan Riau. Penggeledahan dilakukan dalam rangka pengembangan perkara suap Gubernur Kepri, Nurdin Basirun.

Dalam perkara ini, KPK berhasil mengamankan 13 tas berisi uang berjumlah Rp 5,3 miliar.

Selain uang, KPK juga mengamankan sejumlah dokumen yang diduga terkait izin perinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau tahun 2018-2019.

Rumah salah seorang staf Gubernur Kepri nonaktif, Nurdin Basirun, di Kota Batam yang digeledah KPK.
foto: batampos.co.id / dalil harahap

Di Kota Batam, KPK menggeledah rumah pihak swasta, Kock Meng, rumah Pejabat Protokol Gubernur Kepri, dan dua rumah pihak swasta selalu tersangka di Kota Tanjung Pinang dan Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Kepri.

Kemudian, rumah pribadi tersangka BUH (Budi Hartono), Kepala Bidang Perikanan Tangkap Kepri di Kantor Dinas Lingkungan Hidup, di Kantor Dinas ESDM, Kabupaten Karimun, dan Rumah Gubernur Kepri, Nurdin Basirun.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni

  • Gubernur Kepri, Nurdin Basirun
  • Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri, Edy Sofyan
  • Kepala Bidang Perikanan Tangkap Kepri, Budi Hartono
  • Pihak swasta Abu Bakar.

Selain suap, KPK juga mengungkap dugaan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan Kepala Daerah Kepri sebanyak 43.942 dolar Singapura, 5.303 dolar AS, 5 euro, 407 ringgit Malaysia, 500 riyal dan mata uang pecahan rupiah sebesar Rp 132.610.000.

Sebagai yang diduga menerima suap, Gubernur Nurdin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11, dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, pihak yang diduga penerima suap, Edy dan Budi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(rmol)

Update