Selasa, 17 Maret 2026

Ini Pelaku Penggelapan Iuran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan PT Snepac Grup Kota Batam

Berita Terkait

batampos.co.id – Jajaran Satreskrim Polresta Barelang mengamankan pelaku penggelapan uang iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan milik karyawan dan PT Snepac Grup.

Pelakunya adalah YMP. Pria 51 itu ditangkap di Kelurahan Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, Kamis (18/7/2019) lalu.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Andri Kurniawan, mengatakan, pelaku merupakan karyawan PT Snepac dengan jabatan Head Of HRD PT Snepac grup sejak 2015.

Dengan jabatannya itu, YMP menggelapkan iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang dibayar perusahaan dan karyawan.

“BPJS itu iurannya ada dari perusahaan dan karyawan, uang iuran ini dikumpulkan menjadi satu, baru disetorkan ke BPJS,” katanya, Senin (22/7/2019).

“Uang itu sebagian ada yang disetorkannya dan ada yang tidak disetorkan pelaku,” ujarnya lagi.

Dijelaskan Andri, penggelapan iuran BPJS ini sudah dilakukan YMP selama tiga tahun. Mulai Januari 2016 hingga Januari 2019.

Pelaku Penggelapan YMP iuran BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan PT Snepac Kota Batam (dua dari kiri) diamankan satreskrim Polresta Barelang di Kota Salatiga, Jawa Tengah. Foto: Eggi Idriansyah/batampos.co.id

Aksi kejahatannya baru terbongkar pada Maret 2019 dan dilaporkan ke Satreskrim Polresta Barelang.

Mengetahui dirinya dilaporkan pihak perusahan, YMP melarikan diri ke kampung halamannya di Kota Salatiga.

“Selama tiga tahun ini, perusahaan mengalami kerugian kurang lebih Rp 2 miliar dan kami masih menelusuri jumlah kerugiannya,” paparnya.

“Jadi korbannya itu seluruh karyawan PT Snepac maupun PT Snepac itu sendiri,” tuturnya lagi.

Kata dia, usai menerima laporan, pihaknya melakukan penyelidikan dan pada April 2019, kasus ini kemudian ditingkatkan menjadi penyidikan dan dilakukan pencarian terhadap YMP.

Dari informasi yang didapat, YMP diketahui tengah berada di Kota Salatiga dan kemudian dilakukan pengejaran.

“Sesampai di sana, kemudian kami lakukan pencarian dan diketahui pelaku berada di kosannya,” tuturnya.

“Setelah dipastikan kembali, pelaku memang benar ada di kosannya, kemudian dilakukan penangkapan,” ujarnya lagi.

Andri menambahkan, saat ini pihaknya masih menelusuri uang hasil kejahatan tersebut. Sementara dari pengakuan YMP, penggelapan itu dilakukan sendiri dan uang dari penggelapan tersebut digunakannya untuk kebutuhan pribadi.

“Sampai saat ini, kami masih melakukan penelusuran terkait dengan kerugian perusahaan,” jelasnya.

“Untuk pelaku, sementara kami jerat dengan pasal 274 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan,” imbuhnya.(gie)

Update