batampos.co.id – Lima komisioner KPU Provinsi Kepri dan lima komisioner KPU Kota Batam dilaporkan oleh caleg DPRD Provinsi Kepri dari Partai PAN dapil Kota Batam, Syamsuri, ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Laporan tersebut dimasukkan oleh pelapor pada akhir Juni lalu.
“Katanya kan mau diselesaikan secara internal di parpol kami, tapi sampai sekarang tak ada penyelesaian,” ujar Syamsuri Rabu (24/7) siang
“Makanya saya lapor ke DKPP, tak menutup kemungkinan saya juga akan melaporkan pengawas dalam hal ini Bawaslu,” katanya lagi.
Menurutnya, hingga saat ini aduannya ke Bawaslu Kota Batam dan Provinsi Kepri belum ada keputusan.
Ia melaporkan komisioner KPU Kepri dan Kota Batam, atas dasar atas hasil perolehan suaranya di pleno tingkat Kota Batam, unggul 10 suara atas rivalnya di internal parpol yakni Yudi Kurnain.
Namun saat pleno di tingkat provinsi, perolehan suara Syamsuri berubah dan posisinya di bawah, Yudi Kurnain.
“Saya melaporkan ke DKPP karena ada terjadi ketidaksinkronan 360 derajat, perolehan suara saya berubah drastis yang otomatis menggeser posisi saya,” jelasnya.
“Itulah dasar saya melaporkan KPU Kepri dan Kota Batam ke DKPP,” ujarnya lagi.
Menanggapi laporan Syamsuri ke DKPP, Ketua KPU Batam, Syahrul, mengatakan, kewenangan penentuan hasil perolehan suara caleg Provinsi Kepri berada di KPU Kepri, bukan KPU Kota Batam.

“Masyarakat kan tahu, hasil perolehan suara di tingkat kota, pelapor hasil plenonya yang kami menangkan,” paparnya.
“Semua kami hitung dan kami plenokan dalam forum terbuka dan disaksikan semua orang dan semua instansi terkait,” katanya lagi.
Kata dia, dalam pleno apabila ada pihak yang keberatan, harus berdasarkan bukti.
“Kami main pada argumen pembuktian, apa yang memberatkan, itu bisa dibuktikan salah atau benar, kami akan akomodir itu,” ujar Syahrul.
Pada saat itu, lanjut Syahrul, tak bisa dibuktikan dari partainya sendiri. KPU Batam tetap mengacu kepada hasil pleno di tingkat kecamatan.
“Bahwa di pleno tingkat kota, tidak ada angka atau hasil yang berubah, sama seperti pleno tingkat kecamatan,” jelasnya.
“Kecuali kalau memang ada pembuktian dan kalau kami dilaporkan, itu tak jadi masalah di kami,” tuturnya lagi.
Kata dia, pihaknya akan menjawab semua laporan itu secara terbuka ke DKPP. Syahrul menilai laporan, Syamsuri salah alamat.
Sedangkan Komisioner KPU Provinsi Kepri, Widiyono Agung, mengaku pihaknya sudah mengetahui dilaporkan ke DKPP.
“Secara resminya kami belum mendapatkan panggilan atau teregistrasi di dalam lamannya DKPP,” ujarnya.
“Ketika terjadi perbedaan data atau hasil, seharusnya tempat aduannya bukan ke DKPP tapi di dua tempat,” paparnya lagi.
Pertama ke Bawaslu atau satu minggu setelah kejadian. Informasi yang diperoleh pihaknya, Syamsuari waktu yang dimiliki pelapor ke Bawaslu sudah lewat dari batas yang ditentukan.
“Kedua tempatnya ke Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.
Ia mengatakan, kemungkinan tim pelapor kurang mencermati secara detail terkait perkara yang diadukannya ke DKPP.
“Sehingga demi kepuasan batin, maka jalan satu-satunya yakni melapor ke DKPP yang harusnya ke Bawaslu atau ke MK,” jelasnya.
Kata dia, meski melapor ke DKPP, hal itu tidak akan mempengaruhi hasil yang sudah diketuk.
“Intinya kami akan hadapi dengan apa yang sudah kami lakukan dan kami terbuka kalau beliau, (pelapor) mau konsultasi ke kami seperti apa,” ujarnya mengakhiri.
Syamsuri melapor ke DKPP setelah gagal melenggang ke DPRD Kepri. Perolehan suaranya terpaut tiga suara dengan caleg Pan lainnya Yudi Kurnain. Saat pleno tingkat Kota
Batam, Syamsuri memperoleh suara sebanyak 4.119. Namun saat pleno di tingkat KPU Provinsi Kepri, suara Syamsuri menjadi 4.106 atau posisinya berada di bawah Yudi Kurnain.(gas)
