Kamis, 28 Maret 2024

Pemilik Lahan Protes BP Batam

Berita Terkait

batampos.co.id – Pencabutan izin alokasi lahan yang dilakukan Badan Pengusahaan (BP) Batam terhadap lahan milik PT Pulau Mas Putih menuai protes keras dari pemilik lahan.

Mereka menilai, pembatalan izin alokasi yang ditandai dengan pemasangan plang merupakan tindakan yang tidak tepat karena tidak mengindahkan peraturan yang berlaku.

“Berdasarkan peraturan yang ada, maka penertiban lahan terlantar itu ada di tangan Badan Pertanahan Nasional (BPN), bukan lagi di tangan BP Batam,” kata Kuasa Direktur PT Pulau Mas Putih, Victor Angsono Huatama, Sabtu (20/7) di Batam Center.

Peraturan yang dimaksud yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Telantar dan Peraturan Kepala BPN Nomor 4 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penerbitan Tanah Telantar. Victor menjelaskan, dalam Peraturan Kepala BPN Nomor 4/2010, Pasal 4 Ayat 1 menyatakan bahwa Kepala Kantor Wilayah BPN yang dapat melaksanakan inventarisasi tanah yang terindikasi terlantar.

“Ini berlaku untuk lahan yang sudah ada Hak Guna Bangunan (HGB)-nya. Sedangkan untuk lahan yang belum ada HGB, maka BP harus mengajukan pembatalan perjanjian ke Pengadilan Negeri (PN) dengan gugatan wanprestasi, bukan dengan menerbitkan surat keputusan pembatalan secara tiba-tiba,” jelasnya.

Ditambah lagi, ia mendengar ada rencana BP Batam untuk mengalokasikan lahan tersebut ke pihak lain. “Rencana mengalokasikan lagi ke pihak lain adalah perbuatan melawan hukum dan usaha perampasan hak investor,” jelasnya lagi.

Victor mengatakan, lahannya diperoleh melalui pihak kedua pada tahun 2013. Saat itu juga dialihkan haknya dan memperoleh HGB pada tahun yang sama.

Pulau Mas Putih berencana membangun properti di atas lahan seluas tiga hektare tersebut, yakni hunian vertikal setinggi tujuh lantai. Lokasinya memang strategis karena berada dekat dengan landmark Welcome to Batam dan di pinggir jalan raya.

Tapi hingga saat ini Pulau Mas Putih belum mampu merealisasikan rencana tersebut. Alasannya karena kondisi pasar properti yang tengah menurun.

“Sekarang pasar properti lagi turun. Kalau nanti dibangun, siapa yang mau beli,” ujarnya.

Pulau Mas Putih telah melayangkan gugatan kepada BP Batam di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan nomor gugatan 17/6/2019/PTUN.TPI pada 1 Juli lalu. “Kami juga berencana melapor ke Mabes Polri karena pemasangan plang adalah usaha penyerobotan. Ada tindakan kriminal di situ,” tegasnya.Meski ditentang, Badan Pengusahaan (BP) Batam tetap mencabut izin alokasi lahan tersebut. BP Batam mengaku memiliki dasar legalitas yang kuat dalam menertibkan lahan telantar.

Dasar tersebut yakni terdapat pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 41/1973 tentang Daerah Industri Pulau Batam dan Undang-Undang (UU) Nomor 36/2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2000 tentang Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas menjadi undang-undang.

Kepala Kantor Pengelolaan Lahan BP Batam Imam Bachroni mengatakan, dalam Keppres 41/1973 terdapat kewenangan BP Batam sebagai pengelola lahan di Pulau Batam.

“Hak atas pertanahan antara lain hak pengelolaan atas tanah, perencanaan peruntukan tanah, penggunaan tanah dan penerimaan uang pemasukan (UWTO),” kata Imam, Selasa (23/7).

Mekanismenya juga sudah diatur dalam Peraturan Kepala (Perka) BP Batam Nomor 27/2017 tentang Penyelenggaraan Pengalokasian Lahan. Dalam Perka tersebut dipaparkan mekanisme awal pengajuan lahan hingga tata cara penertiban lahan telantar.

“Jika ada pihak yang dicabut izin lahannya ingin mengajukan ke pengadilan, ya silakan saja, memang itu sudah jalannya,” terangnya.

Sedangkan Direktur Promosi dan Humas BP Batam Dendi Gustinandar mengatakan, perjanjian penggunaan lahan antara BP Batam an pemillik lahan sudah diatur dalam Surat Perjanjian (Spj).

“Keduanya telah bersepakat dengan menandatanganinya. Jadi, baik hak dan kewajiban serta hal-hal terkait wanprestasi dimengerti dan dipahami oleh pemegang izin alokasi lahan,” tegasnya. (leo)

Update