Sabtu, 20 April 2024

Setiap Bulan Ada 154 Janda Milenial

Berita Terkait

batampos.co.id – Setiap bulan ada sekitar 154 janda/duda baru di Kota Pudak, Gresik, Jawa Timur.

Pada semester pertama (Januari–Juni) tahun ini, total perceraian sudah mencapai 927 kasus.

Dibandingkan periode yang sama pada 2018, data perceraian tersebut meningkat cukup signifikan.

Dari data Januari–Juni tahun lalu, perceraian mencapai 843 kasus. Atau rata-rata, terdapat 140 janda/duda baru per bulan.

Berdasar data yang dihimpun Jawa Pos dari Pengadilan Agama (PA) Gresik, persoalan ekonomi menjadi penyebab tertinggi bubarnya ikatan pernikahan.

Pada semester pertama tahun ini, perceraian yang dipicu masalah ekonomi berjumlah 459 kasus. Pada 2018, selama setahun perceraian karena alasan ekonomi mencapai 883 kasus.

Penyebab perceraian terbanyak kedua adalah gegeran atau perselisihan terus-menerus. Pada semester pertama 2019, ada 237 kasus.

Kemudian, selama 2018 terdapat 673 kasus perceraian yang disebabkan perselisihan terus-menerus.

Emi Rumhatuti, panitera muda hukum Pengadilan Agama Kabupaten Gresik, membenarkan adanya kenaikan kasus perceraian pada semester pertama tahun ini dibandingkan 2018. Begitu juga dengan penyebabnya.

Ilustrasi. Buku Nikah. Foto: JawaPos.

Nah, untuk rata-rata usianya, pihaknya tidak memiliki data pasti orang per orang. Yang jelas, usia pasutri yang mengajukan kasus perceraian di Pengadilan Agama Gresik rata-rata 22–38 tahun. Artinya, mayoritas adalah generasi milenial atau yang lahir pada 1980–2000.

Menurut Emi, banyak faktor yang membuat pernikahan muda tidak bertahan. Salah satunya keputusan menikah yang terlalu cepat.

’’Ada beberapa faktornya. Bisa karena terpaksa atau mengandung (hamil) duluan,’’ ujarnya.

Pada kasus demikian, Emy menyebut kebanyakan usia pernikahan itu tidak akan bertahan lama.

’’Paling lama lima tahun. Itu kasus-kasus yang sering kami dapati,’’ lanjutnya.

Bahkan, sambung Emi, jika si perempuan sudah hamil atau mengandung dulu, pernikahannya hanya untuk status.

Setelah menikah, mereka tidak tidur serumah. Dari data pada Januari–Juni, setidaknya ada empat kasus kawin paksa karena mengandung lebih dulu.

Selain itu, terdapat 58 kasus yang meninggalkan salah satu pihak. Melihat fakta tersebut, Emi pun memberikan saran.

’’Memang sebaiknya jangan buru-buru nikah. Kalau sudah siap lahir dan batin, barulah menikah. Karena yang kami temui, kasus cerai itu penyebab nikah muda tidaklah sedikit,’’ ungkapnya.

Emi menambahkan, pernikahan dini memang kerap menimbulkan persoalan ketidakmampuan dalam urusan menafkahi keluarga.

Di pengadilan agama, kondisi demikian termasuk kategori kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

’’Belum punya penghasilan tetap tapi sudah buru-buru menikah. Akhirnya, usia pernikahan hanya seumur jagung,’’ jelasnya.

Adakah kasus perceraian karena suami punya lebih dari satu perempuan atau poligami? Emi menyebut belum ada.

’’Sampai Juni ini tidak ada kasus perceraian karena poligami,’’ paparnya. (son/c15/hud/jpg)

Update