batampos.co.id – Badan Pengusahaan (BP) Batam mengundang Kelompok Kerja (Pokja) IV Satgas Paket Kebijakan Ekonomi yang diketuai Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly ke Batam. Tujuannya untuk mengumpulkan informasi mengenai persoalan-persoalan dunia usaha yang dianggap menghambat investasi di Batam.
Persoalan-persoalan dunia usaha yang dihimpun Pokja IV ini nantinya akan menjadi prioritas untuk diselesaikan dengan kementerian dan lembaga terkait.
“Saya datang kemari sebagai Ketua Pokja IV terkait persoalan investasi dan sengketa. Ada beberapa isu di Batam, baik mengenai floating storage unit (FSU) dan lainnya yang berpotensi hambat investasi. Ini akan kami selesaikan,” kata Yasonna Laoly di Grand I Hotel, Batam, Rabu (24/7).
Dari hasil diskusi dengan BP Batam, Pemko Batam, Pemprov Kepri, pengusaha, dan pihak lainnya diperoleh tujuh persoalan pokok yang harus menjadi prioritas untuk diselesaikan. Pertama, mediasi investasi pre-cast untuk apartemen oleh PT Koh Brothers yang membutuhkan pematangan lahan di wilayah pesisir.
Kedua, investasi terhadap Tanjungpinggir Resort yang peruntukannya belum diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87/2011 tentang Tata Ruang Batam, Bintan, dan Karimun. Persoalan ketiga yakni mengenai FSU di kawasan perdagangan bebas Batam, dimana belum diatur oleh Kementerian ESDM.
Kemudian, penyelesaian Daerah Penting Cakupan Luas dan Strategis (DPCLS) sejumlah lahan yang semula bukan hutan lindung menjadi hutan lindung. Contohnya alokasi lahan untuk PT Bona Marine.
Lalu, kenyamanan berusaha di kawasan industri sebagai objek vital, persoalan reeskpor 49 kontainer sampah plastik yang tercampur limbah B3 dan bahan lainnya, dan terakhir kepastian tata niaga dalam mempercepat investasi.
“Saya mau ingatkan seperti yang disampaikan Presiden bahwa persoalan mengenai investasi harus diselesaikan. Apa yang menyumbat investasi jangan sampai terjadi lagi,” paparnya.
Di antara sejumlah persoalan itu, ada yang terjadi karena tumpang tindih kewenangan. Contohnya mengenai tata niaga. Di kawasan perdagangan bebas Batam tidak berlaku tata niaga. Tapi menurut Kementerian Perdagangan, hal tersebut berlaku.
“Ini yang penting percepatan, aturan yang hambat dan tak sesuai apalagi berkaitan dengan Perpres harus diselesaikan,” tegasnya.
Menurut Yasonna, banyak regulasi dan aturan pemerintah yang justru menghambat investasi di Batam. Hal ini terjadi karena aturan-aturan tersebut tidak sejalan, bahkan kadang bertentangan.

Ia menyebut, Peraturan Menteri (Permen) yang dikeluarkan untuk Batam terkadang tidak selaras dengan Peraturan Presiden (Perpres). “Ada ketakutan teman-teman di bawah, ada Permen tidak senapas dengan Perpres. Di bawah ini lagi, birokrasi juga repot. Ini yang harus dirombak dan diselaraskan,” jelasnya.
Di tempat yang sama, Kepala BP Batam Edi Putra Irawadi memang berharap Pokja IV dapat membantu BP dalam menyelesaikan persoalan investasi. Menurut Edi, hambatan-hambatan ini seperti wewenang tak terlihat (invisible authority) yang mengganggu jalannya roda perekonomian di Batam.
“Kami butuh Pokja IV karena regulasi ada, sistem ada, tapi penegakan hukum yang kita butuhkan. Terlalu banyak invisible authority yang menggerogoti kami dalam investasi dan ekspor,” jelasnya.
Contohnya, mengenai tata ruang. Sejak PP 46/2007 tentang Pembentukan BP Batam terbit, maka ditindaklanjuti dengan Perpres 87/2011 mengenai Tata Ruang Batam, Bintan dan Karimun. Perpres tersebut menjadi dasar BP Batam dalam menentukan peruntukan lahan yang ingin dialokasikan.
“Perpres 87 ini tak utuh dan tak tegas. Karena kawasan strategis nasional (KSN) ada sebagian satuan darat dan air. Tapi kalau ada wilayahnya ke air, minta izin (reklamasi) ke yang lain,” jelasnya.
Edi mengatakan, hal yang sama juga berlaku untuk masalah tata niaga. Menurut dia, Batam bukan wilayah kepabeanan maka tidak berlaku tata niaga. Kecuali menyangkut keselamatan, kesehatan, dan moral publik yang harus memberi tahu Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Tapi di sini berlaku juga tata niaga karena ada peraturannya dari Kementerian Perdagangan,” jelasnya.
Edi juga meminta wilayah kerja BP Batam harus ditetapkan secara tepat tanpa adanya kewenangan lain yang mengganggu.
“Kalau wilayah kerja saya seluas Batam Centre pun, tidak masalah. Asal jangan ada yang mengganggu,” tegasnya. (leo)
