Kamis, 18 April 2024

Aset Daerah Dikuasai Individu

Berita Terkait

batampos.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan banyak aset Pemerintah Daerah (Pemda) di Kepri yang dikuasai oleh individu, baik berupa bangunan maupun tanah. Atas dasar itu, KPK mendorong penuntaskan persoalan aset secepat mungkin.

“Dalam kegiatan rekonsiliasi permasalahan aset daerah antara Pemprov Kepri, Pemko Batam, Pemko Tanjungpinang, Pemkab Bintan, dan Pemkab Karimun ditemukan beberapa persoalan,” ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis (25/7).

Disebutkannya, persoalan yang terjadi adalah proses hibah atau serah terima aset antarpemda yang belum klir. Kemudian ada juga disebabkan per­­masalahan dobel pencatatan atau klaim aset antarpemerintah daerah. Berikutnya permasalahan aset daerah yang masih dikuasai pihak lain yang tidak berhak, baik perorangan atau masyarakat.

“Terkait dengan dobel pencatatan atau klaim, Pemprov Kepri mencatat terdapat 15 aset dengan nilai perolehan sebesar Rp 22,16 miliar berupa tanah dan bangunan yang juga tercatat di Pemkab Bintan, Pemko Batam, atau Pemko Tanjungpinang,” jelas Febri.

Masih kata Febri, untuk di Batam aset tersebut berupa tanah perumahan di Belakangpadang dua persil dengan luas sekitar 800 m2. Kemudian dua persil tanah bangunan di Kartini, Sekupang, dengan luas total sekitar 9.500 m2.

Sedangkan di Tanjungpinang dan Bintan, di antara aset tersebut berupa tanah bangunan di Jalan Merdeka seluas 3.256 m2. Selain itu ada juga tanah bangunan di Jalan Tugu Pahlawan seluas 1.950 m2 dan di Barek Motor seluas 525 m2. Lalu tanah bangunan di Jalan Riau sebanyak tiga persil dengan total seluas 1.600 m2, tanah bangunan di Desa Kawal seluas 3.000 m2, dan tanah di Jalan Sultan Mahmud seluas 7.690 m2.

Menurut Febri, saat ini telah disepakati tindak lanjut penyelesaian aset melalui proses hibah dari Pemprov Kepri ke Pemko Batam dan Pemko Tanjungpinang terhadap aset-aset yang sudah dimanfaatkan oleh Batam dan Tanjungpinang sesuai dengan prosedur dan peraturan. Berikutnya proses hibah dari Pemkab Bintan ke Pemprov Riau dan Pemko Tanjungpinang dilakukan secara bertahap sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.

“Dilakukan kembali pencatatan, valuasi, pengukuran maupun pencocokan data-data aset yang berbeda antarpemda dalam rangka pelaksanaan proses hibah yang clear dan clean,” jelasnya lagi.

Mantan Aktivitas ICW tersebut juga mengatakan, mekanisme lainnya adalah, aset yang masih ada tarik menarik antarpemda karena nilainya yang strategis akan dilakukan pembahasan lebih intens dengan penetapan target penyelesaian 1 bulan hingga akhir tahun. Dengan prinsip tidak merugikan kedua belah pihak.

Selanjutnya, terkait dengan permasalahan penguasaan aset Pemprov Kepri oleh masyarakat, perorangan sebanyak tujuh persil dengan total luas hampir 900 ribu m2 dan total harga perolehan sekitar Rp 46,73 miliar dilakukan secara persuasif dan juga melibatkan Asdatun Kejati Kepri. Demikian juga permasalahan penguasaan aset di Bintan maupun Tanjungpinang oleh pihak lain yang tidak berhak, diperlakukan sama seperti Pemprov Kepri.

Febri menambahkan, tidak hanya antarpemerintah daerah, KPK juga mendorong penyelesaian masalah aset antara pemerintah daerah dengan BUMN, yaitu PT Timah dan dengan Badan Pengusahaan (BP) Batam sebagai badan yang diberi wewenang melakukan pengusahaan di Batam.

Dikatakan Febri, dalam pertemuan tersebut pembahasan dilakukan untuk beberapa masalah yang dihadapi saat ini. Karena masih terdapatnya aset Pemkab Karimun hasil perolehan hibah dari PT Tambang Timah yang proses hibahnya tidak sempurna.

Terdapatnya perubahan kebijakan terkait pengamanan aset di PT Timah sebagai efek dari bergabungnya perusahaan tambang dalam satu holding (PT INALUM). Terdapatnya perbedaan data luasan aset hibah PT Timah yang tercatat di Pemkab Karimun dengan yang tercatat di PT Timah.

“Dengan jumlah aset 4 titik berbentuk eks kantor bupati, kantor DPRD, TK, dan SD Negeri dan total luas lebih dari 60.000 m2 serta nilai aset (perolehan) hampir Rp 10 Miliar, pertemuan menghasilkan beberapa kesepakatan,” papar Febri.

Sementara terkait aset Pemprov Kepri, KPK fokus pada permohonan terhadap tiga jenis aset meliputi 42 item bangunan, antara lain rumah dinas, kantor, arsip kantor, kantor Graha Kepri, 26 SMA/SMK/SLB negeri Batam, dan pusat layanan autis), pelabuhan Ex Camp Vietnam di Sijantung serta alat transportasi kapal cepat.

Sementara pembahasan dengan Pemkot Batam fokus kepada enam tahap permohonan hibah Pemko Batam kepada BP Batam yang meliputi aset tanah dan bangunan fasilitas umum dan perekonomian. Aset fasilitas umum dan rumah dinas, aset 1.000 ruas jalan, aset fasilitas umum, perekonomian, kantor, dan lainnya.

Menurut Febri, setelah pertemuan diperoleh kesimpulan BP Batam sudah menyelesaikan sebagian permohonan hibah dari Pemko Batam, terutama untuk tahap 1. Lalu penyelesaian administrasi untuk tahap 2 dan penyesuaian data BMN (jalan) untuk tahap 3. Permohonan tahap 4 sampai 6 belum diusulkan ke Menteri Keuangan dan perlu lebih dahulu dibahas dalam Rapat Dewan Kawasan.

Dalam kegiatan ini KPK membuat kesepakatan dengan pemerintah daerah yang terlibat, PT Timah, dan BP Batam menetapkan tenggat waktu penyelesaian masing-masing rencana aksi dan akan memantau penyelesaiannya.

“KPK juga tetap memberikan komitmennya dalam pencegahan korupsi di daerah dan terus berupaya untuk mendorong manajemen pengelolaan aset sehingga tidak dikuasai pihak lain yang tidak berhak dan bisa digunakan untuk kesejahteraan masyarakat,” kata Febri.

KASUBAG Transportasi dan Akomodasi Biro Umum Provinsi Kepri, Juniarto, tiba di Mapolresta
Barelang untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus suap izin reklamasi, Kamis (25/7/2019).
foto: batampos.co.id / dalil harahap

Lima Orang  Diperiksa KPK

Sementara itu, penyidik KPK kembali memeriksa sedikitnya lima orang dari berbagai kalangan terkait dengan kasus dugaan suap izin reklamasi yang melibatkan Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun. Pemeriksaan ini digelar di Mapolresta Barelang, Batam, Kamis (25/7).

Selain pejabat di lingkungan Pemprov Kepri, kelima orang yang diperiksa kemarin merupakan pengusaha. Namun mereka enggan berkomentar saat diwawancari wartawan, kemarin.

Salah satu yang diperiksa kemarin adalah Juniarto, Kepala Sub Bagian (Kasubag) Transportasi dan Akomodasi Biro Umum Provinsi Kepri.

Nama Juniarto mencuat setelah ditemukan rumah mewah atas namanya di Perumahan Anggrek Mas 2 oleh KPK. Namun pria yang akrab disapa Yon ini tak mau berkomentar terkait materi pemeriksaannya. Ia juga tidak mau menanggapi pertanyaan wartawan seputar penggeledahan rumahnya oleh KPK, Selasa (23/7) lalu.

“Nanti, nanti, nanti selesai aku kasih tahu. Aku sebentar lagi selesai, aku tidak banyak pertanyaan kok,” ujarnya sambil berjalan ke ruangan pemeriksaan di lantai tiga Mapolresta Barelang, kemarin.

Selain Yon, penyidik KPK juga memeriksa Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Provinsi Kepri, Syamsuardi. Ia selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 14.45 WIB, kemarin. Namun seperti halnya Yon, Syamsuardi juga tak mau melayani pertanyaan wartawan.

“Kaki saya sakit,” ujarnya.

Sementara dari pihak swasta atau pengusaha, KPK memeriksa Kock Meng. Ia merupakan pengusaha yang diduga berada di balik suap terhadap Nurdin Basirun terkait rencana reklamasi di Tanjungpiayu, Batam. Kock Meng yang selesai diperiksa sekitar pukul 15.00 WIB lang­sung meninggalkan Mapolresta Barelang didampingi kuasa hukumnya, James Silalahi.

James mengatakan, kliennya itu diperiksa mulai pukul 10.00 WIB. Namun ia enggan menyebutkan detil materi pemeriksaan. “Ada banyak pertanyaan. Nanti kami hubungi lagi,” ujarnya.

Sementara Kapolresta Barelang Kombes Hengki mengatakan, penggunaan ruangan di lantai tiga Mapolresta Barelang dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan pihaknya hanya memfasilitasi tempat untuk dilakukan pemeriksaan oleh penyidik KPK.

Untuk jumlah personel yang diturunkan untuk melakukan pengamanan, pihaknya hanya menyesuaikan dengan kebutuhan.

“Yang jelas, kami mendukung semua kegiatan mereka yang ada di sini. Kami hanya memfasilitasi tempat,” katanya. (gie/jpg)

Update