Rabu, 29 April 2026

Ditanyai KPK Selama 3 Jam, Iskandarsyah: Penekanan Dari KPK Kenapa Perda RZWP3K Ini Belum Disahkan

Berita Terkait

batampos.co.id – Wakil Ketua Pansus Ranperda rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K), Iskandarsyah, hadir memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Mapolresta, Jumat (26/7/2019).

Ia menjalani pemeriksaan sekitar tiga jam lamanya, sebelum turun untuk menjalani ibadah salat Jumat di masjid di kawasan Mapolresta Barelang.

Ditemui seusai ia menjalani ibadah, Iskandarsyah, menuturkan jika dirinya dimintai keterangan seputar proses pembuatan Perda RZWP3K yang sampai saat ini belum disahkan.

Dalam kesempatan tersebut, Iskandarsyah, menjelaskan ada empat hal yang perlu diharmonisasikan ketika mereka melakukan konsultasi di Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Kementerian Koordinator Kemaritiman.

Wakil Ketua Pansus Ranperda rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K), Iskandarsyah, seusai diperiksa penyidik KPK di Polresta Barelang. Foto: bobi/batampos.co.id

Pertama terkait dengan data reklamasi yang mengalami perubahan, sinkronisasi antara pemerintah dengan BP Batam, usulan menjadikan Kabupaten Natuna sebagai Geopark Nasional, dan yang keempat tentang perluasan peta wilayah PT Timah di Kabupaten Karimun.

“Kita sampaikan apa adanya, penekanan dari KPK kenapa Perda RZWP3K ini belum disahkan, kita sampaikan alasannya apa,” Iskandarsyah.

Iskandarsyah melanjutkan, pada prosesnya, tata ruang mengelola tiga hal yakni perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian.

“Kita harus betul dalam prosesnya, karena ini semuanya berpotensi, makanya kita pastikan betul perencanaan sehingga bisa digunakan untuk kesejahteraan rakyat,” kata dia lagi.(bbi)

Update