Jumat, 3 April 2026

Hibah Aset Tahap Kedua Dari BP Batam ke Pemko Batam Selesai Dalam Tiga Bulan

Berita Terkait

batampos.co.id – Hibah aset milik Badan Pengusahaan (BP) Batam tahap kedua akan selesai dalam waktu tiga bulan mendatang.

Deputi III BP Batam, Dwianto Eko Winaryo, mengatakan, saat ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah memberikan surat persetujuan untuk hibah aset tahap kedua pada 8 Juli 2019 lalu.

“Kami harap bisa selesai, karena di dalam surat dari Ibu Menteri Keuangan itu diberikan jangka waktu tiga bulan dari saat surat tersebut diterima,” katanya, Jumat (26/7/2019).

Kata dia, dalam tempo tiga bulan BP Batam akan melakukan proses drafting nota perjanjian hibah.

Kemudian membuat perjanjian penyerahan hibah dan terakhir menyusun berita acara serah terima.

Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemko Batam, Jefridin, mengatakan hibah aset tahap kedua memang mengalami kemajuan.

Dalam tahap kedua ini, ada delapan aset yang diminta Pemko Batam untuk dihibahkan. Aset-aset tersebut antara lain Stadion Sepakbola Sei Harapan di Sekupang, Bumi Perkemahan Raja Aji Kelana di Punggur, 15 rumah dinas Pemko Batam di Jalan Kartini Sekupang dan sejumlah aset lainnya.

Kantor BP Batam. Foto: batampos.co.id/Putut Ariyo

“Delapan aset itu sudah ada persetujuannya dari Kemenkeu,” ujar Jefridin.

Proses selanjutnya kata dia, yakni menunggu berita acara hibah dari BP Batam ke Pemko Batam.

Maka setelah itu usai, BP batam akan menghapus delapan aset tersebut dari daftar asetnya dan Pemko memasukkannya sebagai aset baru miliknya.

Selain delapan aset ini, Jefridin mengakui, masih banyak aset-aset BP Batam lainnya yang dimintakan hibah oleh Pemko Batam.

Aset ini tergabung di aset tahap 3,4,5,6. Untuk aset-aset tu lanjutnya, masih dalam proses terkait hibahnya.

Termasuk di dalamnya, Pemko Batam meminta hibah 1000 titik jalan di Batam.

“Kemarin memang ada MoU soal jalan antara BP Batam dan Pemko,” jelasnya.

“Tapi itu pinjam pakai,” kata mantan Kepala Dinas Pendapatan Kota Batam ini.

Dalam prosesnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut mengawal penyerahan hibah aset ini.(leo)

Update