Sabtu, 20 April 2024

KPK Bongkar Perihal Gratifikasi Jabatan di Lingkungan Pemprov Kepri

Berita Terkait

batampos.co.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya mendalami suap izin reklamasi Gubernur Kepri, Nurdin Basirun.

Lembaga anti rasuah tersebut juga mendalami praktik gratifikasi jabatan yang diterima Mantan Bupati Karimun dua priode tersebut.

Keseriusan KPK untuk membongkar praktik tersebut dengan melakukan memeriksa dua orang pejabat di lingkungan Pemprov Kepri.

Pertama Ketua Badan Pertimbangan Pangkat dan Jabatan (Baperjakat) Provinsi Kepri, TS. Said Arif Fadillah, yang merupakan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepri.

ilustrasi

Kedua adalah Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Kepri, Firdaus.

“Ya mereka diperiksa sebagai saksi terkait gratifikasi jabatan,” ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat (26/7/2019).

“Karena yang sedang didalami bukan suap izin reklamasi saja, penyidik juga menemukan adanya gratifikasi jabatan,” kata dia lagi.

Sebelumnya, dari Rumah Dinas Gubernur Kepulauan Riau, KPK menemukan sejumlah dokumen, 13 tas dan kardus berisi uang dalam mata uang rupiah dan asing.

Dari 13 tas ransel, kardus, plastik dan paper bag ditemukan uang Rp 3.5 miliar, USD33.200 dan SGD134. 711.

Uang ditemukan di Kamar Gubernur dan meja kerja Gubernur di Rumah Dinas Gubernur.(jpg)

Update