batampos.co.id – Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan UMKM Pemkab Natuna Agus Supardi mengatakan, program pinjaman yang sudah diberikan kepada 10 pelaku UMKM dari program CSR Pertamina harus dikembalikan untuk digulirkan.
Pinjaman CSR Pertamina ini, kata Agus Supradi, baru dilaksanakan di tahun 2018 lalu sebagai perdana. Terdapat 10 pelaku usaha kecil dan menengah menerima bantuan pinjaman.
”Bantuan pinjaman produktif ini ada batas waktunya, tiga tahun harus lunas dikembalikan. Supaya program CSR ini terus bergulir kepada pelaku usaha lainnya,” kata Agus Supardi, Kamis (25/7).

foto: putut ariyotejo / batampos.co.id
Pelaku UMKM yang dapat pinjaman kata Agus Supardi, merupakan pelaku usaha yang produktif setelah dilakukan seleksi dari tim Pertamina. Sebelumnya terdapat 24 pelaku UMKM yang lolos seleksi administrasi, dari 50 proposal pinjaman yang diterima.
Supardi mengatakan, UMKM yang menerima bantuan pinjaman bergulir produktif ini rata-rata dari kalangan keluarga nelayan, yang mengembangkan usaha produktif seperti makanan olahan.
”Rata-rata keluarga nelayan menerima bantuan pinjaman. Ada pengolahan kerupuk ikan, makanan, sembako dan lainnya. Tahun ini sasaran UMKM masih di wilayah Kecamatan Bunguran,” jelasnya.
Pinjaman produktif dari program CSR pertamina ini sambungnya, bervariasi sesuai kondisi usaha. Mulai dari Rp 30 juta hingga Rp 75 juta.
Sementara di 2019 ini, pemerintah daerah masih menunggu kelanjutan program tersebut.
”Pinjaman cukup besar untuk mengembangkan usaha kecil. Tapi pinjaman itu harus dicicil dengan batas waktu tiga tahun harus lunas,” ujarnya. (arn)
